Dua Pekan, Polres Sergai Amankan 14 Tersangka Kasus Narkoba

SERDANG BEDAGAI,KabarMedan.com | Selama dua pekan, Polres Serdang Bedagai mengungkap 11 kasus penyalahgunaan Narkoba dengan 14 tersangka, 9 orang pengedar dan 5 diantaranya adalah pemakai.

Adapun 9 tersangka pengedar adalah, Ramadhani alias Iting (24) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Indra Setiawan alias Mahol (29) warga Dusun IV Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Herbin Sihombing (40) warga Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu.

M. Hapis alias Hapis (27) warga Dusun I Gerdu, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sujuli alias Bagong (37) Dusun III, Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban, Joko Kristiansyah Putra (36) warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Julyanto alias Juli (44) warga Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Edi Syahputra alias Putra (29) warga Desa Pematang Setrak, Kecamatan Teluk Mengkudu, dan Yasril Lubis alias Acil (17) warga Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.

Baca Juga:  Polsek Perbaungan Gelar Patroli KRYD, Cegah Kejahatan Jalanan dan Geng Motor

Sedangkan pemakai sabu, Johan Syahputra (26) Dusun III, Desa Pasar Baru, Kecamatan Teluk Mengkudu, Zulhamsyah alias Zulham (27) warga Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Hanafi Almahdi alias Nafi (20) warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Bagas Riko Syahputra alias Bagas (19) warga Desa Mangga Dua, Kecamatan Tanjung Beringin, dan Amal Kurniawan alias Amal (22) warga Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robinson Simatupang didampingi Kasatresnarkoba AKP H. Manullang, mengatakan, 14 tersangka yang berhasil ditangkap merupakan hasil ungkap kasus selama 2 pekan yang dilakukan Satres Narkoba beserta Polsek sejajaran.

“Ini merupakan hasil ungkap kasus selama 2 pekan”, kata AKBP Robinson Simatupang, didampingi Kasatresnarkoba, AKP H. Manullang, di Mapolres Sergai, Sabtu (18/10/2020).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa FDK UINSU Gelar Aksi, Desak Pembekuan Ormawa dan Penelusuran Calo Beasiswa KIP

Kapolres mengungkapkan, dari 11 kasus yang diungkap pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu seberat 23.92 gram.

Untuk para pengedar, Ia menegaskan akan dijerat pasal 114 (1) subsider pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, sementara pemakai dijerat pasal 112 (1) subsider 127.

“Untuk pengedar kita jerat pasal 114 (1) subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan pemakai Pasal 112 (1) subsider Pasal 127 dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun”, tegasnya.[KM-04]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.