
JAWA TIMUR, KabarMedan.com | Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diberikan hukuman untuk berdoa di makam korban Covid-19 tepatnya di TPU Delta Praloyo.
Kepala Kepolisan Resor Kota Siadoarjo Komisaris Besar Polisi Sumardji menyatakan bahwa hukuman tersebut diberikan agar adanya efek jera bagi pelanggar protokol kesehatan selama pandemi berlangsung.
“Rupanya hukuman sosial dengan membersihkan fasilitas umum yang selama ini diterapkan masih belum mendapatkan efek jera dari pelanggar protokol kesehatan ini, sehingga kami berinisiatif menyuruh para pelanggar itu untuk berdoa bersama di makam khusus korban Covid-19 di Sidoarjo ini, ujar Sumardji pada Sabtu (5/9/2020) seperti yang dilansir dari Suara.com (jaringan KabarMedan.com).
Razia yang dilakukan oleh petugas gabungan Polisi, TNI dan Satpol PP di warung kopi dan kafe tersebut menemukan banyak pelanggar yang mengabaikan protokol kesehatan.
“Selama ini warga di Sidorajo masih banyak yang mengabaikan protokol kesehatan. Kedisiplinan warga masih kurang terutama yang tidak menggunakan masker dan melanggar jam malam,” terang Sumardji.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya selama ini sering melakukan razia dan memberikan sanksi sosial terhadap yang terjaring. Namun upaya tersebut masih sepertinya belum memberikan efek jera kepada masyarakat.
Salah seorang warga yang terjaring razia tersebut mengaku kapok diberikan hukuman berdoa di pusaran dan tidak akan mengulangi kesalahannya lagi.
“Saya merasa takut mas malam-malam ngaji bareng baca tahlil di tengah pusara Covid-19,” ujar pemuda yang bernama David tersebut. [KM-06]













