TANJUNG BALAI, KabarMedan.com | AA alias AK (25) tak berkutik ketika tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara dan Satreskrim Polres Tanjung Balai meringkusnya. Residivis yang baru bebas karena program asimilasi tersebut ditangkap dalam kasus pencurian sebuah gitar dan televisi di sebuah rumah di di Jalan Bangsal PJKA, Lingkungan I, Kelurahan Mata Halasan, Tanjung Balai Utara pada Selasa (1/9/2020).
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan pada Rabu (9/9/2020) disebutkan, penangkapan AK berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/27/IX/2020/SU/Res T.Balai/Sek.Utara, tanggal 01 September 2020 lalu.
“Jadi pada hari Selasa sekitar pukul 06.30 Wib, pelapor menerima telepon dari tetangganya yang mengatakan, rumahnya telah dibongkar maling,” ujarnya.
Mendapat informasi itu, pelapor kemudian mendatangi tempat tinggalnya dan melihat rumahnya telah dibobol maling yang merusak dinding serta membuka 2 keping papan di bagian loteng.
“Dari dalam rumah, pelaku mengambil 1 unit TV merk Polytron 35 inchi, 2 buah gitar, masing-masing merk Scorpion dan Yamaha,” katanya.
Berdasarkan pengaduan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara berkoordinasi dengan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai hingga penyelidikan mengarah seorang residivis berinisial AA alias AK.
Kemudian pada Selasa (8/9/2020) sekitar pukul 17.00 Wib, Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi pelaku sedang berada di Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Balai Kota IV, Tanjung Balai Utara. Polisi pun bergerak dan meringkusnya tanpa perlawanan. Dari tangan AA alias AK, polisi menyita barang bukti gitar merk Scorpion.
Selanjutnya, pria itu diboyong ke Mapolsek Tanjung Balai Utara untuk ditindak lanjuti.
“Dari hasil interogasi, tersangka Aidil Akbar mengaku telah melakukan pencurian itu bersama temannya EMG. Saat ini sedang dilakukan pengembangan pencarian terhadap EMG,” ungkapnya. [KM-05]














