Kadis Perdagangan Aceh Tenggara Beserta Kabid dan Staf Ditangkap Karena Pakai Narkoba

MEDAN, KabarMedan.com | Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tenggara, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan di depan sebuah hotel di Medan.

Mereka mengaku datang ke Medan untuk menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara yang sedang sakit jantung dan COVID-19.

Tersangka R, mengaku dirinya sebagai Kepala Dinas Perdagangan ketika diinterogasi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko saat konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 1 butir pil ekstasi di dalam jok mobil yang digunakan oleh para tersangka.

“Saya baru pak. Tak pernah selama ini. (Saya) PNS, di Dinas Perdagangan, sebagai Kepala Dinas Perdagangan,” katanya dengan pengeras suara, Rabu (30/9/2020) sore.

Secara berurutan, pria di sebelahnya berinisial Z, mengaku sebagai Kepala Bidang Keuangan di Dinas Keuangan. Kemudian, S mengaku sebagai staf di Sekdakab.

Riko menjelaskan, R, Z dan S ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 3 orang lainnya (swasta/sopir) setelah hasil tes urin terhadap mereka menyatakan positif narkoba.

Dijelaskannya, dari pengakuan para tersangka yang merupakan warga Aceh Tenggara datang ke Medan dalam rangka menjenguk istri Bupati Aceh Tenggara yang sakit jantung dan sakit COVID-19.

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

“Pengakuan dari para tersangka, mereka ke Kota Medan dalam rangka menjenguk ibu Bupati yang sakit jantung dan sakit COVID-19. Ini keterangan mereka,” katanya.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar, ketika dikonfirmasi lebih lanjut di lokasi menjelaskan, istri Bupati yang dimaksud Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko adalah istri Bupati Aceh Tenggara.

“Iya, maksudnya tadi istri Bupati Aceh Tenggara,” katanya.

Riko menjelaskan, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, penangkapan keenam orang tersebut bermula dari adanya informasi pada Sabtu (26/9/2020) sore, dimana ada sekelompok masyarakat di salah satu tempat hiburan di duga melakukan pesta narkoba. Atas informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan.

“Pada (Sabtu) malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, teman-teman Satresnarkoba melihat sekelompok orang yang memasuki tempat hiburan ZP di Kota Medan, kemudian melakukan pemantauan dan penyelidikan,” katanya.

Saat itu, pihaknya melihat ada 8 orang di tempat hiburan tersebut yang di duga melakukan pesta narkoba.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Selanjutnya, pada pukul 00.30 WIB, lanjutnya, kelompok masyarakat tersebut keluar dari tempat hiburan ZP.

Tim kemudian melakukan surveillance, dan pembuntutan kepada kelompok orang itu. Mereka lalu ditangkap di depan hotel GK.

“Anggota melakukan penindakan terhadap 8 orang tersebut, 6 laki-laki dan 2 perempuan. Pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 butir pil ekstasi,” katanya.

Dikatakannya, saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan itu, pihaknya tidak bisa menunjukkan barang bukti tersebut karena harus dibawa ke Labfor Polri. Hasilnya, benar bahwa pil tersebut merupakan narkotika.

“Hasil tes urin, 8 orang tersebut, 6 orang yang berdiri di sini dinyatakan positif selanjutnya dijadikan tersangka,” katanya

Riko menambahkan, tersangka R, pada 29 Agustus melaksanakan tes COVID-19 dan pada 13 September hasil lab-nya positif. Namun berdasarkan keterangan tersangka, hasil akhir swab-nya sekarang sudah negatif.

“Mereka kami kenakan tindak pidana narkotika tidak secara hak, melawan hukum, tindak pidana permufakatan jahat yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 jo 132 Uu 35/1999 tentang narkotika. [KM-05]