DPRD Hendak Menyarankan Perppu, Massa Aksi: Kami Menuntut Pembatalan

Aksi Tuntutan Pembatalan Omnibus Law di DPRD Kota Medan (Foto: KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Tuntutan pencabutan Omnibus Law yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 5 Oktober lalu masih bergulir hingga saat ini.

Lautan Massa terus berdatangan menyuarakan penolakan atas disahkannya Undang-undang Cipta Kerja di gedung DPRD Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (8/10/2020).

Undang-undang kontroversial yang mendapatkan kritik dari berbagai pihak ini juga menyebabkan gerakan demonstrasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR), mahasiswa dan juga pelajar menyampaikan tuntutannya untuk pemerintah mencabut undang-undang tersebut.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Kita menuntut untuk Pemerintah mencabut undang-undang ketenaga kerjaan, omnibus law,” seru massa aksi.

DPRD Sumatera Utara melalui perwakilannya menyampaikan bahwa akan membawa tuntutan masyarakat Sumatera Utara kepada pusat.

“Kami hanya bisa jadi perpanjang tangan dari adik-adik sekalian ke pusat, kami tidak bisa memutuskan. Yang memutuskan tetap DPR-RI,” ujar perwakilan dari Partai Perindo.

Pada rapat paripurna yang dilaksanakan, dari seluruh fraksi hanya dua partai yang menolak pengesahan Omnibus Law yakni Demokrat dan PKS.

Pada mekanismenya, ketika Undang-undang yang telah disahkan oleh DPR-RI tersebut tidak ditandatangani oleh Presiden maka Undang-undang tersebut resmi berlaku.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Jadi artinya disitu, dalam satu bulan bila tidak ditanda tangani oleh Presiden dan itu sudah sah, yang bisa kita lalukan hanya bisa meminta pada Presiden untuk membuat Perppu,” jelasnya.

Massa aksi kembali menyuarakan bahwa yang mereka tuntut bukanlah pembuatan Perppu melainkan pencabutan dan penolakan terhadap Omnibus Law.

“Kami tidak meminta Perppu, kami minta Omnibus Law dicabut,” teriak massa aksi. [KM-06]