JAKARTA, KabarMedan.com | Pandemi Covid-19 menjadi masalah seluruh bagian negara di dunia sehingga banyak negara yang menutup akses untuk negara-negara dengan tingkat positif Covid-19 yang tinggi.
Pemerintah Arab Saudi telah membuka kembali ibadah umrah di tanah suci bagi jamaah dari luar negeri, termasuk dari Indonesia. Pembukaan layanan ini disertai dengan penerapan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat. Kementerian Agama, telah menyusun pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi yang tertuang dalam Keputusan Menteri Agama No. 719 Tahun 2020.
Pemerintah Arab Saudi menetapkan usia jamaah yang bisa berangkat umrah adalah dari umur 15 tahun sampai 50 tahun. Jamaah yang akan menjalankan ibadah suci tersebut juga tidak boleh memiliki penyakit bawaan atau komorbid.
Pembuktian tidak positif Covid-19 jamaah umrah dibuktikan bukti bebas Covid-19 dengan hasil test PCR/SWAB dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan atau sesuai ketentuan.
Jamaah yang akan berangkat umrah juga harus menandatangani surat pernyataan kesediaan untuk tidak menuntut pihak lain atas resiko yang timbul akibat Covid-19. [KM-06]














