MEDAN, KabarMedan.com | Situasi pandemi Covid-19 memungkinkan diberikannya Persetujuan Penggunaan Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) karena semua obat dan vaksin yang akan digunakan dalam penangangan Covid-19 masih dalam pengembangan.
Apa itu EUA?
EUA adalah persetujuan untuk penggunaan obat yang belum mendapatkan izin edar, atau belum disetujui untuk indikasi penggunaan obat tersebut dalam keadaan darurat.
Adapun fakta yang harus diketahui tentang EUA lebih lanjut adalah, dikeluarkan oleh BPOM. Selain itu, didistribusikan secara terbatas. Meskipun obat tersebut dapat digunakan, namun harus tetap diberikan dengan kondisi atau persyaratan dan diharuskan untuk melaksanakan uji klinik dan pemantauan secara ketat mulai dari aktivitas deteksi, penilaian, pencegahan, pemahaman terkait efek samping obat dan permasalahan lain dalam penggunaan.
BPOM mengeluarkan EUA merupakan bentuk penanganan Covid-19, dan sudah mengeluarkan EUA untuk Klorokuin, Hidroksiklorokuin, Favipiravir, Remdesivir. Untuk penanganan COVID-19, EUA diatur dalam Peraturan BPOM No. 27 Tahun 2020, yang dapat diunduh diĀ https://s.id/bpom-eua. [KM-06]














