MEDAN, KabarMedan.com | Kasus self plagiarism atau autoplagiat yang menyeret nama Rektor Terpilih Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dianggap terkesan politis.
Wakil Rektor I Prof. Rosmayati, Wakil Rektor II Dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar, dan Wakil Rektor V Luhut Sihombing serta juru bicara dari Muryanto Amin Edy Ikhsan melakukan pemaparan kepada awak pers mengenai kasus yang melibatkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) USU itu.
“Ini adalah konferensi pers pertama sejak kasus ini. Mengapa selama ini rektor terpilih diam, karena menurutnya tidak ada gunanya melawan ini semua karena akan berdampak tidak baik terhadap USU. Namun hari ini tidak mungkin diam dengan serangan bertubi-tubi sejak satu setengah bulan terakhir,” ujar Edy Ikhsan, Sabtu (16/1/2021).
Para Wakil Rektor tersebut juga menyampaikan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam pembentukan komite etik.
“Kita tidak tahu-menahu rektor membentuk komite etik. Kami juga tidak pernah dibawa ke komite etik. Kalau ini dianggap penting untuk menjaga nama baik harusnya kami dilibatkan,” kata Rosmayati.
Ia dan Wakil Rektor yang hadir beserta dengan Juru Bicara Muryanto Amin menilai bahwa keputusan sanksi terhadap Rektor Terpilih tersebut juga maladministrasi. Hal ini dikarenakan rekomendasi dari komite etik terhadap kasus dugaan plagiarisme yang dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021 lalu telah ditolak oleh Rosmayati dan Wakil Rektor lainnya.
“Karena dari awal kami tidak dilibatkan, kami menolak putusan itu. Saat penyampaian keputusan, tidak disampaikan bahwa kami menolak. Malah dibilang kalau itu putusan pimpinan. Ini sudah maladministrasi,” tambahnya.
Tidak terlibatnya beberapa Wakil Rektor tersebut, kata Rosmayati, sampai pada dugaan bahwa komite etik diisi oleh personil yang sejak awal tidak memilih Muri sebagai Rektor USU periode 2021-2026.
USU kini dinilai saling serang antar satu sama lain. Hal ini berentetan setelah terpilihnya Muryanto Amin sebagai Rektor selanjutnya menggantikan Runtung Sitepu.
Sebelumnya telah beredar surat keputusan yang menyatakan Muryanto Amin terbukti melakukan self plagiarism sehingga harus dikenakan sanksi serta pengembalian uang insentif ke USU. Hal tersebut, kata Wakil Rektor III Prof. Mahyudin telah diputuskan dalam keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika atas nama Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si dalam kasus plagiarisme pada tanggal 14 Januari 2021.
Sementara di sisi lain, Rektor USU Runtung Sitepu maupun Wakil Rektor III USU Mahyudin dan beberapa nama lainnya seperti Farhat, Maria Kaban, Fauriski F, Ginanda Putra Siregar, Kharisma Prasetya, Syah Mirsya selaku Direktur Utama Rumah Sakit USU juga dilaporkan dengan kasus plagiat. Hal tersebut diketahui setelah beredarnya surat Nomor: 218/UN.5.1.R2/SDM/2021 pada 11 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Rektor II USU Fidel Ganis Siregar.
“Itu lagi diproses di tim penelusuran karena harus ada bukti dasarnya. Itu harus dibuktikan melalui penerbitnya dan isu yang diisukan itu betul atau tidak,” ujar Mahyudin. [KM-06]














