Sempat Terjadi Polemik, Kemendikbud Putuskan Rektor USU Terpilih Tetap Dilantik

Muryanto Amin. Foto: Istimewa.

MEDAN, KabarMedan.com | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat Nomor: 4607/MPK.A/RHS/KP/2021 tentang Pelaksanaan Pelantikan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Periode 2021-2026 menyatakan Rektor USU terpilih akan tetap dilantik dalam waktu dekat ini.

Dalam surat yang ditujukan ke Majelis Wali Amanat (MWA) USU tersebut, Muryanto Amin selaku Rektor Terpilih akan tetap dilantik setelah memperhatikan empat poin, yakni hasil pemilihan pada tanggal 3 Desember 2020 lalu, hasil rapat MWA tanggal 15 Januari 2021 dengan salah satu agenda mengenai persiapan pelantikan Rektor USU, masukan dan keluhan masyarakat, dan proses hukum yang adil.

Hal tersebut dibenarkan oleh Anggota MWA USU, Hasyim Purba yang mengatakan pelantikan Rektor Terpilih akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang tertera.

“Ya tanggal 28 nanti akan dilantik di Jakarta,” ujarnya, Sabtu (23/1/2021).

Sebelumnya Muryanto Amin terpilih menjadi Rektor periode 2021-2026 setelah meraih total 57,75% suara. Muri mengungguli pesaingnya, Farhat 35,75% suara dan Muhammad Arif 6,5% suara. Kemenangan Muri telah ditetapkan oleh Majelis Wali Amanat (MWA) USU.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Tak lama setelah terpilih, Muryanto Amin terseret isu self plagiarism. Tiga jurnal Muryanto yang terbit dalam waktu berbeda menjadi pokok penelusuran, yakni A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera’ yang terbit pada jurnal Man In India tahun 2017, kemudian ‘A New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera Year 2013’ pada jurnal The Social Science Medwell Journal tahun 2017 dan ‘New Patronage Networks of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera in 2013′ pada International Journal of Scientific Research an Management (IJSRM) vol 6 no 01’ tahun 2018.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Runtung Sitepu selaku Rektor USU yang masih menjabat telah memutuskan Muryanto Amin bersalah dalam keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Civitas Akademika atas nama Dr. Muryanto Amin, S.Sos, M.Si dalam kasus plagiarisme pada tanggal 14 Januari 2021.

Sedangkan penolakan putusan tersebut datang dari Wakil Rektor I Prof. Rosmayati, Wakil Rektor II Dr. Muhammad Fidel Ganis Siregar, dan Wakil Rektor V Luhut Sihombing, dalam konferensi pers yang menilai bahwa keputusan sanksi terhadap Rektor Terpilih adalah maladministrasi. Hal ini dikarenakan mereka tidak dilibatkan dan rekomendasi dari komite etik terhadap kasus dugaan plagiarisme yang dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021 lalu dan hal tersebut telah ditolak oleh Rosmayati dan Wakil Rektor lainnya. [KM-06]