DELI SERDANG, KabarMedan.com | Tiga pemuda yakni Muhammad Agung Zuhri atau MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18) diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang akibat tindak pencabulan terhadap korban IW (15). Sementara satu orang pelaku lainnya bernama Dimas masih berstatus buron.
Keempat pelaku yang merupakan warga Tanjung Morawa, Deli Serdang tersebut dalam perbuatannya secara bergantian menggagahi korban yang masih di bawa umur. Peristiwa ini diketahui ayah korban setelah Citra Tri Wulandari mengatakan bahwa ia menerima pesan melalui Whatsapp dari korban yang mengatakan bahwa dirinya sedang berada di rumah pelaku MAZ, di Dusun Romawi VIII, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Ayah korban langsung menjemput korban sesuai dengan tempat yang telah disebutkan.
Kepada ayahnya, korban mengaku telah dicabuli oleh keempat pelaku. Tidak terima, ayah korban langsung membuat pengaduan ke Polresta Deli Serdang dengan laporan nomor LP/32/I/2021/SU/RESTA DS, 26 Januari 2021.
Setelah diketahui keberadaannya, MAZ akhirnya dibekuk petugas di sebuah kolam ikan miliki Tukirman di Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu (30/1/2021). Setelah itu, petugas bergerak menuju Dusun VIII, Medan Sinembah, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan berhasil menangkap pelaku Gea. Tak jauh dari lokasi tersebut, pelaku Runa juga berhasil dibekuk petugas. Sedangkan Dimas diketahui sudah tiga hari tidak berada di rumahnya.
“Sampai saat ini, Tim Opsnal masih mencari keberadaan tersangka Dimas dan ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M. Firdaus, Senin (1/2/2021).
Kepada petugas, ketiga tersangka mengakui perbuatannya. MAZ mengatakan dirinya mencabuli korban saat orang tuanya tidak ada di rumah. Tiga pelaku lainnya kemudian bergantian ke kamar dan melakukan tindak asusila tersebut kepada korban. Setelah itu, Gea, Runa dan Dimas meninggalkan kediaman MAZ. Pada malam itu, MAZ kembali mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya tiga kali.
“Atas perbuatannya, pelaku terancam Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” lanjut Kompol M. Firdaus. [KM-06]














