Gubsu Edy Rahmayadi Perpanjang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Hingga 14 Februari

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi. Foto: Humas Sumut.

MEDAN, KabarMedan.com | Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) diperpanjang hingga 14 Februari 2021. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi dalam surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani Gubsu pada 1 Februari 2021 kemarin.

Kepada wartawan, Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dalam surat instruksi itu disebutkan jika hingga 26 Januari 2021 angka kematian (case fatality rate/CFR) akibat COVID-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6% dan positivity rate masih tinggi yakni 7,2%.

Untuk itu masih diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi COVID-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat RT/RW.

Adapun PKM yang dilakukan, jelas Aris, yakni masih memberlakukan pembatasan pada tempat kerja (kantor) sebesar 50% dan work  from home (WFH) 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

“Namun sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat,” ujarnya, Jumat (5/2/2021) sore.

Sedangkan untuk kegiatan restoran, yakni makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. Kemudian pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, restoran, cafe dan kuliner malam sampai dengan pukul 21.00 WIB.

“Sedangkan jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti club malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB,” jelasnya.

Selain itu, terang Aris, juga diintruksikan agar mengintensifkan kembali Prokes (4M), memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment termasuk fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi serta pengawasan yang ketat isolasi mandiri.

Kemudian, melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, secara berkala, harian, mingguan untuk melakukan pembahasan dan upaya-upaya lain serta jika diperlukan dapat membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur secara spesifik pembatasan dimaksud sampai dengan pengaturan penerapan sanksi.

Tak hanya itu, Aris menuturkan, Gubsu juga meminta agar mengoptimalkan kembali Posko Satgas COVID-19 tingkat  Kabupaten/Kota sampai dengan RT/RW. “Khusus untuk wilayah desa dalam penanganan dan pengendalian pandemi COVID-19 dapat menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) secara akuntabel, transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Aris menambahkan, agar dilakukan upaya untuk mencegah dan menghindari kerumunan baik dengan cara persuasif kepada semua pihak maupun melalui cara penegakan hukum dengan melibatkan aparat keamanan baik atpol PP dan TNI-Polri.

Bahkan jika  diperlukan dalam upaya pencegahan dapat dilakukan tracing melalui pemeriksaan Swab Antigen oleh Satgas Penanganan COVID-19 daerah. “Untuk itu semua tempat kegiatan masyarakat diharapkan dapat melaksanakan prokes dengan baik,” ujarnya. [KM-05]