MEDAN, KabarMedan.com | Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) berisi tentang antisipasi peningkatan COVID-19 dan sanksi bagi pelanggar kesehatan (prokes). Daerah juga diminta untuk melakukan operasi serentak disiplin penerapan 3M.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Sumatera Utara, dr. aris Yudhariansyah mengatakan, SE tersebut bernomor 360/1076/2021 yang ditandatangani pada tanggal 7 Februari 2021.
Dijelaskannya, di dalam surat tersebut seluruh komponen masyarakat diminta untuk memutus transmisi dan menekan penyebaran COVID-19 dengan cara sosialisasi dan melaksanakan gerakan 5M.
Yakni memakai masker dengan benar, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak minimal 1 meter, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas. “Selanjutnya, daerah diminta melakukan operasi serentak disiplin prokes COVID-19 secara masif di wilayah masing-masing,” katanya.
Selain itu, juga mendorong lebih aktif peran camat dan kepala desa termasuk dukungan fungsi Puskesmas dalam pelaksanaan 3T (testing, tracing dan treatment).
Tak hanya itu, Gubsu juga menyinggung tentang belum diizinkannya pembelajaran secara tatap muka untuk dilaksanakan. Selain itu melihat perkembangan pandemi OVID-19 di Sumut yang masih belum terkendali dan masih tinggi.
Oleh karena itu, lanjut Aris, daerah diminta agar Surat Gubernur Nomor 420/001/2021 tanggal 4 Januari 2021 dapat dipedomani. Dikatakannya, belajar tatap muka dapat dilakukan jika dalam perkembangannya terjadi penurunan kasus COVID-19 secara signifikan dan atau telah terpenuhi indikator-indikator untuk pengendalian pandemi COVID-19 di Provinsi Sumut.
Kemudian setelah diverifikasi oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Persiapan Pembelajaran Tatap Muka ke sekoIah-sekolah sesuai dengan panduan SKB Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Di samping itu, kata Aris, Gubsu juga mengatakan, penanggulangan wabah dan penegakkan prokes wajib ditaati setiap warga negara sesuai Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 bahwa warga negara wajib mentaati hukum dan mentaati peraturan dan hukum yang ada di Indonesia dan juga beberapa peraturan/ketentuan yang harus dipatuhi bersama.
Di dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dalam Pasal 14 ayat 1 bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi penanggulangan wabah diancam selama-lamanya pidana 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.
Lalu pada pasal 14 ayat 2 disebutkan barang siapa yang karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan diancam pidana selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500 ribu.
Berikutnya UU nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan Pasal 93 disebutkan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masayarakat dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
“Selain itu mengacu pada instruksi presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan Prokes, Peraturan Gubsu nomor 33 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dan nomor 34 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum Prokes di Sumut,” ujarnya. [KM-05]














