MEDAN, KabarMedan.com | Terdakwa penipuan Halim Wijaya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman kurungan 3 tahun 8 bulan. Ia dianggap terbukti merugikan anggota DPR RI dari Partai Nasdem Rudi Hartono sebesar 4 Miliar, Rabu (24/2/2021).
“Perbuatan terdakwa Halim Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ujar Jaksa Penuntu Umum Rahmi Shafrina di Ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Deny L Tobing kemudian menunda sidang hingga dua pekan kedepan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Sedangkan Siska Sari, dengan kasus yang sama dengan Halim Wijaya di ruang sidang yang berbeda, JPU Rahmi Shafrina membacakan amar dakwaan dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Jarihat Simarmata.
Kasus tersebut bermula dari tahun 2016 saat Siska bercerita kepada Rudi tentang kakek buyutnya menikah dengan Ratu Pantai Selatan. Ia mengaku kepada Rudi akibat garis keturunan tersebut ia memiliki kemampuan indra keenam yang dapat melihat hal-hal gaib. Kemudian kepada Rudi, Siska mengatakan bahwa anggota DPR RI tersebut sedang menjadi incaran dari Lembaga anti rusiah, Komisi Pemberantasan Korupsi.
Rudi sempat menanyakan kepada Siska tentang kesalahannya yang akan menjadi target dari OTT KPK. Siska lalu mengajak Rudi untuk mengadakan pertemuan di Hotel Four Point Jalan Gatot Subroto Medan. Saat itu ia mengatakan bahwa Ratu Pantai Selatan ingin Rudi hingga keduanya masuk ke kamar dan melakukan semacam ritual.
Siska secara tiba-tiba tersentak dan berbicara dengan logat jawa seolah-olah dirinya sedang dirasuki Ratu Pantai Selatan dan mengatakan kepada Rudi bahwa benar dirinya sedang menjadi target operasi KPK. Rudi menanyakan tentang apa yang harus ia lakukan untuk menghindari kejadian seperti yang dikatakan. Awalnya, Siska mengatakan bahwa jin-jin anak buahnya dapat membantu asalkan Rudi bisa menyediakan tumbal bayi merah yang baru lahir.
Rudipun kebingungan bagaimana cara dirinya untuk mendapatkan tumbal yang dimaksud. Selang beberapa hari kemudian, Siska menyampaikan bahwa tumbal tersebut dapat diganti dengan ayam hitam seharga Rp 7 Juta per ekor.
“Korban diminta untuk mengirimkan uang ke rekening Bank BCA milik Halim Wijaya yang merupakan teman baik Siska,” ungkap JPU.
Seminggu kemudian, Siska kembali menghubungi Rudi dan mengatakan bahwa ada tiga orang lagi yang akan dating. Ia kembali meminta Rudi untuk mengirimkan uang dengan alasan membeli ayam hitam seperti sebelumnya untuk ritual mencegah KPK datang.
Total hingga sepuluh kali Siska meminta uang kepadaa Rudi dengan alasan yang sama. Karena kehabisan uang, Rudi bahkan sempat menjual satu unit mobil Toyota Land Cruiser miliknya seharga Rp 800 juta dan sempat meminjam uang sebanyak Rp 1,3 M dengan jaminan BPKB mobil.
Uang tersebut kembali dikirimkan ke rekening Siska dan Halim. Hingga sekitar bulan Mei 2018 Rudi merasakan ada yang aneh dari dirinya dan menemui alim ulama untuk menceritakan masalah yang sedang ia alami. Saat itu, Rudi tersadar bahwa dirinya telah ditipu oleh Siska.
Rudi kemudian meminta kepada Siska untuk mengembalikan uangnya, namun Siska tak terima dan menolak mengembalikan uang Rudi karena merasa telah membantu Rudi lepas dari jerat operasi KPK. Akibat kejadian itu, Rudi mengalami kerugian sebesar Rp 4.022.650.000. [KM-06]














