Bejat, 5 Pelaku Gilir Gadis SMP Secara Bergantian

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | 5 pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP, diciduk Satreskrim Polres Sergai. Para pelaku menggilir korban yang baru dikenal secara bergantian di kebun sawit.

Mereka ditangkap dari beberapa lokasi berbeda di Kecamatan Dolok Masihul setelah petugas memancing tersangka melalui pesan singkat media sosial milik korban.

Kelima tersangka pemerkosaan terhadap korban berinisial NF, pelajar SMP berusia 14 tahun itu masing-masing berinisial KR alias Bodong (18), MF alias Frank (20), MRA alias Roma (19), AK alias Kurik (23), dan EK alias Edo (19).

Peristiwa pemerkosaan terhadap korban terjadi pada awal bulan Januari 2021, di mana korban NF dan sepupunya berinisial CA berkenalan dengan para pelaku saat sedang menonton hiburan keyboard di sebuah acara pesta di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah. Dari lokasi pesta, selanjutnya para tersangka mengajak korban dan sepupunya untuk menonton aksi balap liar hingga pukul 02.00 WIB.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Karena sudah larut malam, korban selanjutnya meminta kepada para pelaku untuk diantarkan ke rumah neneknya di Kecamatan Perbaungan. Namun di tengah perjalanan di areal perkebunan sawit, para pelaku memaksa dan mengancam korban dan sepupunya untuk buka baju.

Korban yang takut hanya pasrah dan menuruti permintaan pelaku hingga akhirnya kelima pelaku menggilir korban secara bergantian. Sementara sepupu korban CA yang menolak permintaan para pelaku hanya menunggu di kendaraan hingga aksi bejat pelaku selesai menggilir korban.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Para pelaku secara bergantian melakukan pelecehan pada korban, ” ujar Wakapolres Serdang Bedagai, Kompol Sofyan, di Mapolres Sergai, Sabtu (27/02/2021).

Selain mengamankan para pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta tiga unit sepeda motor milik para pelaku.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 81, 76, sub Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Karena dilakukan secara bersama-sama maka para pelaku diancam dengan ancaman hukuman penjara, 20 tahun penjara”, terang Kompol Sofyan.[KM-04]