Pencuri Sepeda Motor di Parkiran Ditangkap bersama Penadahnya

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap dua orang pencuri dan penadah sepeda motor pada Sabtu (5/3/2021) malam. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Sat Reskrim Polres Tanjung Balai menangkap dua orang pencuri dan penadah sepeda motor pada Sabtu (5/3/2021) malam. Kedua tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda.

Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, penangkapan ketiga pelaku merupaka tindak lanjut dari laporan polisi oleh korban, berinisial MN (19), LP / 85 / III / 2021 / SU / RES T.BALAI tanggal 06 Maret 2021.

Dua tersangka itu berinisial AP (33), seorang nelayan warga Desa Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu. Kemudian TS (31), warga Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dijelaskannya, pencurian itu terjadi pada Kamis (4/3/2021) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Garuda Lingkungan I, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. AP melarikan satu sepeda motor Honda Absolut Revo yang sedang diparkir.

“Pelaku mencuri sepeda motor yang sedang diparkir sehingga korban, warga Kelurahan Sei Tualang Raso, mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta lalu dan melaporkan ke Polres Tanjung Balai,” katanya.

Selanjutnya, Team I Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin PADAL I Team TEKAB Sat Reskrim Ipda H. A Karo-karo mengecek lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan. Lalu diketahui pelaku pencurian sepeda motor tersebut adalah seorang lelaki berinisial AP.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Pada Sabtu (6/3/2021) malam , tersangka diketahui berada di Jalan Durian, Kelurahan Sirantau Kecamatan Datuk Bandar. Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku mencuri sepeda motor tersebut dan menjualnya kepada seorang laki-laki berinisial TS,” katanya, Senin (8/3/2021).

Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap TS, diketahui berada di rumahnya di Kelurahan Pulo Simardan, pukul 00.30 WIB, tersangka diamankan. “Tersangka TS saat itu berhasil diamankan di rumahmnya berikut barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Absolute Revo,” katanya. [KM-05]