Terseret Kasus Suap Haji Buyung, Saksi Akui Pernah Transfer Uang ke Dua Politisi PPP

MEDAN, KabarMedan.com | Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan saksi yang pernah diperintahkan mentransfer uang kepada dua terdakwa tindak pidana korupsi yang merupakan Politisi PPP.

Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz dan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono dengan berkas tuntutan terpisah, terseret ke dalam pusaran tindakan suap dari Bupati Labuhan Batu Utara (Labura) non-aktif Kharruddin Syah Sitorus alias Buyung melalui salah seorang staf di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yaya Purnomo guna memuluskan pembangunan RSUD Aek Kanopan ditempuh dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) TA 2017 dan 2018.

Saksi Suryadi Sihombing, sebagai supir Agusman Sinaga dan Robin Harahap, salah seorang tenaga honorer di Kantor Bupati Labura yang dihadirkan di persidangan diketuai Sulhanuddin adalah orang yang disuruh Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (BAPPEDA) Agusman Sinaga yang juga berstatus terdakwa dengan berkas terpisah untuk mentransfer uang kepada kedua terdakwa.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Menjawab pertanyaan penuntut umum KPK dimotori Budhi S, saksi Suryadi Sihombing membenarkan pernah dipanggil ke ruangan bekas atasannya tersebut. Setelah dibantu Budhi S, sesuai dengan keterangannya di BAP penyidik KPK, saksi pada 2 April 2018 lalu pernah dipanggil Agusman Sinaga ke ruangannya.

“Tolong transfer ke BNI Cabang Aek Kanopan,” kata saksi menirukan ucapan Agusman Sinaga.

Saat itu ia diberikan satu bungkusan plastik berisikan uang sebesar Rp80 juta dan secarik kertas berisi tulisan nama pemilik rekening tujuan yaitu Irgan Chairul Mahfiz. Sepulang dari bank, saksi menyerahkan slip transfernya ke Agusman Sinaga.

Secara terpisah, tim penasihat hukum (PH) terdakwa Irgan mencecar keterangan saksi di BAP penyidik KPK khususnya di poin 10 terkait pemberian uang oleh mantan atasannya itu adalah untuk memperlancar keperluan Pemkab Labura di Jakarta.

“Bagaimana bisa saudara memberikan keterangan seperti itu? Pertanyaan kami sekali lagi, apakah itu murni keterangan saudara atau ada diarahkan penyidik?” cecar salah seorang PH.

Namun dengan lugas saksi kembali menjawab, bahwa hal itu semacam kesimpulan yang ada di benak Suryadi Sihombing ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan atas nama terdakwa Yaya Purnomo (salah seorang staf di Kementerian Keuangan RI telah divonis 6,5 tahun penjara) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sementara itu, fakta lain terungkap dari saksi Robin Harahap, salah seorang tenaga honorer di Kantor Bupati Labura yang mengaku pernah disuruh Agusman Sinaga, April 2018 lalu untuk mentransfer uang sebesar Rp 400 juta ke rekening atas nama Eka Hendrawan.

Sementara pada persidangan lalu, timpal Budhi S yang ditanya seusai sidang, kesaksian Eka Hendrawan, salah seorang pengusaha toko emas di bilangan Pasar Senen Kota Jakarta Pusat, dirinya ada dihubungi Yaya Purnomo bahwa ada masuk dana ke rekeningnya di Bank Mandiri.

Sebagian uang yang masuk ke rekening Eka Hendrawan diperuntukkan membeli emas Yaya Purnomo dan Rp 100 juta di antaranya disuruh Yaya Purnomo agar ditransfer ke rekening terdakwa Puji Suhartono. [KM-06]