Menjadi Saksi Secara Bergantian, Terdakwa Agusman Sinaga Beberkan Mula Terjadinya Suap Bupati Labura

Terdakwa Kharruddin Syah dan Agusman Sinaga di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Terdakwa tindak suap yang dilakukan oleh Bupati Labuhanbatu Utara non-aktif Kharruddin Syah Sitorus alias Haji Buyung hari ini dihadirkan bersama dengan terdakwa Agusman Sinaga yang merupakan mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pendapatan Daerah (BPPD) wilayah Labuhanbatu Utara (Labura), di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/3/2021).

Keduanya secara bergantian menjadi saksi untuk yang lainnya. Pemeriksaan saksi dimulai dengan Majelis Hakim membimbing pengucapan sumpah atas kesaksian yang dihadirkan di ruang persidangan. Pertama, Agusman Sinaga terlebih dahulu menjadi saksi dari terdakwa Bupati Labuhan Batu Utara non-aktif Kharruddin Syah Sitorus alias Haji Buyung.

Agusman Sinaga, pada penjelasannya menyampaikan bahwa dirinya bertemu dengan Yaya Purnomo yang merupakan salah satu staff Kementerian Keuangan RI dan setelahnya menawarkan Yaya untuk bertemu dengan Haji Buyung.

“Saya saat itu pergi berdua dengan Pak Kabid Bagian Umum dan Perlengkapan, Pak Bupati dengan rombongan lain. Janji bertemu di restoran duduk awalnya berlima. Setelah ada yang pergi tinggal berempat. Saya perkenalkan Pak Yaya ke Pak Bupati, menyampaikan soal pembangunan Rumah Sakit itu,” ujar Agusman Sinaga.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Ia juga menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut tidak berlangsung lama akibat Yaya harus terburu-buru dikarenakan ada usulan Pemkab lain yang mau dibahas karena tidak masuk dalam DAK APBN-P TA 2018. Menghadapi permasalahan yang serupa denga napa yang disebutkan oleh Yaya Purnomo, maka koordinasi di antara merekapun terus berlanjut.

Puncaknya, tertanggal 9 Agustus 2017 saksi menerima informasi bahwa usulan Pemkab ditampung di DAK APBN-P diumumkan secara online di Kemenkeu RI senilai hampir Rp50 miliar dan Rp30 miliar di antaranya untuk pembangunan RSUD Aek Kanopan yang baru.

Kabar gembira tersebut juga diikuti dengan desakan Yaya Purnomo kepada saksi Agusman Sinaga untuk mengirimkan ‘komitmen fee’ 7 persen dari nilai yang disetujui dalam DAK APBN-P 2018, sesuai dengan yang telah disepakati.

Atas arahan terdakwa kepada dirinya dan Habibuddin Siregar, para rekanan yang mengerjakan proyek di Pemkab Labura, termasuk Mulyono alias Ahong yang nantinya mengerjakan pembangunan RSUD Aek Kanopan untuk menutupi ‘komitmen fee’ tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ketika dicecar penuntut umum Budhi S, saksi menimpali, karena desakan Yaya Purnomo, Ahong melalui anaknya Franky menyerahkan uang dalam bentuk Dolar Singapura (SGD) di Rumah Dinas bupati yang lama. Menyusul, juga melalui Franky sebesar Rp700 juta bentuk SGD di parkiran salah satu warung lesehan di Jakarta. Dari rekanan lainnya yakni Abdi Mukimo Rp500 juta, Aci Rp300 juta.

“Pak Yaya juga ada minta kekurangan Rp120 ribu SGD dan atas perintah Pak Bupati dirinya meminta rekanan uang dari Panusunan sebesar Rp800 juta sudah dalam SGD dan Aci kembali menyerahkan Rp400 juta (total Rp700 juta). Penyerahannya ikut pak Habibuddin Yang Mulia,” timpal Agusman menjawab pertanyaan hakim ketua Mian Munthe.

Namun ketika dikonfrontir, terdakwa Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung membantah keterangan mantan stafnya tersebut. Menurutnya, tidak benar Agusman Sinaga secara intens.melaporkan tentang Yaya menagih ‘komitmen fee’  tersebut kepada dirinya. [KM-06]