MEDAN, KabarMedan.com | Pada Senin (15/3/2021) pagi, MR alias Ateng (34) warga Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai memasuki rumah warga di Jalan Bangsal PJKA, Lingkungan I, Kelurahan Patahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan mencuri 2 hanphone milik penghuni rumah.
Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan menjelaskan, aksi pencurian itu dipergoki oleh ibu korban. Pencurian itu dilakukan MR pada sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Bangsal PJKA, Lingkungan I, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung balai Utara, Kota Tanjung Balai.
“Pelaku mencuri 2 handphone korban berinisial GR (24) yang saat itu sedang tertidur,” katanya, Selasa (16/3/2021).
Dijelaskannya, saat itu pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan rumah yang tertutup namun tidak dikunci. Pelaku masuk ke dalam kamar tidur korban dan mengambil dua unit handphone yang sedang di cas dekat TV. Setelah berhasil pelaku hendak pergi meninggalkan rumah namun ketahuan pada ibu korban.
“Pelaku diteriaki maling secara berulangkali sehingga pelaku melarikan diri. Korban pun bangun dan mengejar pelaku,” katanya.
Saat itu, tidak jauh dari tempat kejadian personel Polsek Tanjung Balai Utara, Bripka J. Tarigan sedang berpatroli di Pajak TPI mendengar teriakan tersebut lalu mendatang tempat kejadian. Pelaku saat itu berhasil ditangkap oleh warga kepada personel.
“Dari penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 2 unit handphone milik korban. Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 4 juta,” katanya.
Korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tanjung Balai Utara. Pelaku dipersangkakan dengan pasal 363 subsidair 362 dari KUHPidana. [KM-05]














