
MEDAN, KabarMedan.com | SN alias Aseng (42) dan FF (42) diringkus Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pabrik PT Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Kedua pelaku merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nomor : LP/41/III/ yan 26/ 2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus. Tanggal 4 Maret 2021 atas laporan Anin karyawan PT Alitoa. Kedua pelaku membongkar pabrik menggunakan linggis dan membawa kabur barang-barang berharga pada Rabu (3/2) sekira Pukul 12.00 WIB.
“Tim Sat Reskrim Polres Sergai yang menerima laporan kasus pencurian itu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke dua pelaku,” ujarnya.
Ketika diinterogasi, menurut Robin, SN dan FF mengakui telah mencuri di pabrik PT Alitoa. Dari tangan ke dua tersangka disita barang bukti becak barang, linggis, tas sandang, dan dua sambung cok saklar.
“Ke dua pelaku pencurian dengan pemberatan itu telah ditahan dan untuk mempertanggungkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. [KM-05]













