Dua Pembobol Pabrik di Serdang Bedagai Berhasil Diringkus

SN alias Aseng (42) dan FF (42) diringkus Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pabrik PT Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | SN alias Aseng (42) dan FF (42) diringkus Tim Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pabrik PT Alitoa, Dusun VI, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai. Kedua pelaku merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang, mengatakan kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Nomor : LP/41/III/ yan 26/ 2021/SU/Res Sergai/Sek Firdaus. Tanggal 4 Maret 2021 atas laporan Anin karyawan PT Alitoa. Kedua pelaku membongkar pabrik menggunakan linggis dan membawa kabur barang-barang berharga pada Rabu (3/2) sekira Pukul 12.00 WIB.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Tim Sat Reskrim Polres Sergai yang menerima laporan kasus pencurian itu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ke dua pelaku,” ujarnya.

Ketika diinterogasi, menurut Robin, SN dan FF mengakui telah mencuri di pabrik PT Alitoa. Dari tangan ke dua tersangka disita barang bukti becak barang, linggis, tas sandang, dan dua sambung cok saklar.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Ke dua pelaku pencurian dengan pemberatan itu telah ditahan dan untuk mempertanggungkan perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” ujarnya. [KM-05]