JAKARTA, KabarMedan.com | Vaksin AstraZeneca sudah mulai didistribusikan ke tujuh provinsi yang ada di Indonesia. Dinyatakan mengandung tripisin babi, sebanyak 1,1 Juta dosis vaksin tersebut telah didistribusikan sejak Sabtu (20/3/2021) lalu.
Head of Corporate Communication Bio Farma, Iwan Setiawan mengatakan bahwa pelaksanaan distribusi vaksin AstraZeneca tersebut sepenuhnya adalah wewenang dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
“Distribusi pertama vaksin ini, dilaksanakan pada hari Sabtu yang lalu untuk provinsi Jawa Timur sebanyak 45.000 ribu vial, Bali dan NTT masing-masing sebanyak 5.000 ribu vial. Pada hari Senin, masing-masing sebanyak 5000 vial kita telah distribusikan ke DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Maluku, dan Sulawesi Utara” ujar Iwan Setiawan, Selasa (23/3/2021).
Kandungan dalam vaksin yang membuat beberapa pihak ragu, ditanggapi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Ia mengatakan bahwa dalam keadaan saat ini, vaksin tersebut dapat digunakan, sesuai dengan putusan yang dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
“Ketentuan hukumnya yang pertama, vaksin AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripisan yang berasal dari babi, walaupun demikian penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca pada saat ini hukumnya diperbolehkan,” ujar Asrorun. [KM-06]














