Pembunuh Suaminya Tak Ditahan di Penjara, Istri Memohon Keadilan Pada Majelis Hakim

MEDAN, KabarMedan.com | Istri korban pembunuhan sadis Jefri Wijaya alias Ahong (28) memohon keadilan kepada Hakim di Pengadilan Negeri Medan. Lisa memohon agar dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku terdakwa Edy Suwanto Sukandi alias Ko Ahwat Tango (48) yang diduga sebagai aktor intelektual pembunuhan suaminya.

“Saya dalam hal ini berharap sekali kepada Majelis Hakim. Karena ini bukan kasus pidana ringan, ini sudah pembunuhan berencana, kenapa masih bebas. Kita lihat berapa kali persidangan kondisinya masih sehat bugar,” ujar Lisa.

Lisa juga mengungkapkan bahwa korban Jefri Wijaya merupakan tulang punggung keluarga yang juga bertanggung jawab atas tiga orang anak yang masih dalam masa pendidikan.

Humas Pengadilan Negeri Medan, T Oyong mengatakan bahwa Edy Suwanto tidak ditahan dalam penjara dan menjadi tahanan rumah lantaran sakit.

“Tahanan rumah. Dari permohonan terdakwa, sakit dan ada surat keterangan dokter dari sana,” ujar Oyong.

Jaksa Penuntut Umum Aisyah meminta kepada Majelis Hakim untuk dilakukan pemanggilan paksa terhadap saksi.

Mengamini permintaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata di Ruang Cakra VIII menunda sidang tersebut hingga dua pekan ke depan.

“Sidang ditunda, dibuka kembali pada tanggal 9 April. Penetapan pemanggilan secara paksa terhadap saksi akan dikeluarkan pada hari Senin,” kata Majelis Hakim, Jum’at (26/3/2021).

Baca Juga:  Polres Sergai Tingkatkan Keamanan Pilkada dengan KRYD, Antisipasi Gangguan 3C di Wilayah Hukum

Lebih lanjut, T Oyong juga menyampaikan bahwa pihak Majelis Hakim akan melakukan upaya dan mencari jalan keluar apabila Edy Suwanto tidak kooperatif dalam proses persidangan.

“Kalau tidak kooperatif tentunya kita mencari jalan supaya perkara itu lancar. Intinya sidangnya lancar, kalau nanti masalah, pidanaan lain lagi lah. Perkara ini dalam rangka pemeriksaan,” tuturnya.

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa dijerat Pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana subs 340 jo Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Selain terdakwa Edy Suwanto yang merupakan warga Komplek Jati Mas Blok C, Kecamatan Medan Perjuangan para terdakwa lainnya yakni Handi alias Ahan, Muhammad Dandi Syahputra alias Dandi, dan Bagus Ariyanto (berkas terpisah).

Selanjutnya, Selamet Nurdin Syahputra alias Tutak, Andi Sahputra alias Andi, Hoki Setiawan alias Kecot, Aqbar Agustiawan alias Ojong, dan Guruh Arif Amada (berkas terpisah).

Dan tiga oknum TNI masing-masing bernama Suhemi alias Helmi (diajukan pada Mahkamah Militer), Perri Panjaitan alias Perri (diajukan pada Mahkamah Militer) dan Indrya Lesmana (diajukan pada Mahkamah Militer).

Peristiwa tersebut bermula pada tanggal 16 September 2020 lalu saat Edy Suwanto meminta kepada Handi mencari korban Jefri Wijaya. Setelah beberapa kali gagal menemukan jejak korban, Handi meminta kepada Muhammad Dandi untuk berpura-pura menjadi pembeli mobil korban yang sebelumnya diiklankan di Facebook hingga mengatur rencana untuk bertemu.

Baca Juga:  Tiga Pengedar Narkotika di Sergai Diciduk, Satu Dilumpuhkan dengan Timah Panas

Pertemuan berlangsung di parkiran SPBU Jalan Sei Batang Hari Medan. Korban kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil oleh para terdakwa. Dibawa ke lahan garapan Pasar 9 Desan Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, para terdakwa memaksa korban untuk menjawab soal keberadaan Dani yang berhutang 200 juta kepada Edy Suwanto.

Korban hanya diam, lalu terdakwa menjambak rambut korban dan menghantamkan kepala korban ke lantai. Tak berhenti di situ, terdakwa Suhemi mengambil selang dan memukuli wajah korban hingga korban berteriak tidak tahu di mana keberadaan Dani.

Penyiksaan korban terus dilanjutkan hingga ke rumah kontrakan yang sengaja dicari untuk menghindari kecurigaan warga. Dengan kondisi korban yang ditelanjangi, mata serta badan yang dilakban, Suhemi memijak dada korban, menendamg rusuk dan wajah korban dan kembali dipukuli menggunakan selang. Korban akhir tewas dan jasadnya dibuang oleh para terdakwa ke jurang di kawasan Berastagi, Kabupaten Karo. [KM-06]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.