Polsek Medan Baru Tangkap Pencuri di Rumah Kosong

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial MRS (33) berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru terkait kasus pencurian di salah satu rumah kosong di Jalan Sei Sibundong No 8 Medan beberapa hari terakhir terungkap. Tersangka tertangkap tangan setelah mengambil 4 lembar kaca ukuran 2×1 dengan ketebalan 5 mm, Selasa (23/3/2021).

Diketahui, MRS adalah seorang pengangguran warga Jalan Kertas, Ayahanda Medan. Korban adalah VS (47) warga Jalan DI Panjaitan, Medan. Tersangka melakukan pencurian itu di rumah kontrakan korban yang dalam keadaan kosong. Sebelum ditangkap, selama ini korban juga kehilangan pagar rumah, pintu besi depan, pintu garasi dan instalasi listrik.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, tersangka awalnya masuk ke halaman rumah korban yang kondisi pagar dan pintunya sudah rusak. Setelah berada di dalam, tersangka mengambil 4 lembar potongan kaca ukuran 2×1.

“Kaca itu kemudian hendak dia bawa, tersangka bersiap menyetop beca motor (betor) yang melintas,” ujar Irwansyah, Rabu pagi.

Betor melintas, tersangka menyetop dan bersiap mengangkut barang hasil curiannya tersebut. Tak disangka, kata Irwansyah, tiba-tiba seorang pemuda setempat yang bertugas menjaga keamanan datang dan menegur tersangka.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Tersangka terkejut dan berusaha melarikan diri. Warga yang mengetahui itu mengejar, dibantu petugas patroli yang sedang mobile di sekitar lokasi. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan langsung diboyong ke Polsek Medan Baru berikut barang bukti hasil curian.

“Tersangka mengakui perbuatannya. Kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana terancam hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Irwansyah. [KM-05]