
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang penumpang taksi (travel) menjadi korban pemerkosaan saat dalam perjalanan dari Pekanbaru menuju Rantauprapat, Labuhanbatu pada Selasa (30/3/2021) malam. Pelakunya, tak lain adalah sopir taksi yang menjemputnya dari kos-kosannya. Pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Labuhanbatu saat sedang tertidur.
Informasi yang dihimpun, korban disetubuhi pelaku di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu yang terjadi pada Selasa (30/3/2021) lalu. Dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (5/4/2021) siang, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Dijelaskannya, pelaku berinisial MS (30), warga Jalan H. Adam Malik, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara. Pemerkosaan itu sendiri dilakukan oleh pelaku saat mengantar korbannya yang seorang mahasiswi itu pulang dari Pekanbaru ke Rantauprapat pada Selasa (30/3/2021).
Pelaku menjemput korban di kos-kosannya pukul 20.00 WIB. Tiba di di loket travel, korban menduga penumpang lainnya akan dijemput saat berangkat. Namun, saat waktunya berangkat korban disuruh naik oleh tersangka ke mobil Daihatsu Sigra warna putih. Di mobil tersebut ternyata penumpangnya hanya korban sendiri dan duduk di sebelah kursi driver (tersangka).
Dalam perjalanan tersangka membujuk korban melakukan perbuatan tak senonoh. Kemudian sekitar pukul 05.00 WIB, tepatnya di depan ruko, Jalan Lintas Sumatera di Desa Pematang Seleng, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, pelaku menyetubuhi korban. Korban juga terluka memar di bagian dada dan paha.
Setelah melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengantarkan korban ke alamat tujuan. “Korban ini mengadukan perbuatan sopir itu ke orang tuanya. Sehari kemudian orangtuanya melaporkan lalu kita gerak cepat mengejar pelaku,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari laporan itu pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kelurahan Batu Ajo, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat (2/4) lalu. “Tersangka dikenakan Pasal 285 KUHPidana tentang perkosaan dengan ancaman 12 kurungan penjara,” ujarnya. [KM-05]













