
MEDAN, KabarMedan.com | Muhammad Bobby Afif Nasution, Wali Kota Medan yang terpilih dalam perhelatan Pilkada 2020 lalu sekaligus menantu dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo harus menerima kritik akibat pengawalannya yang berujung menghalang-halangi pekerjaan pers dalam mencari informasi.
Sejumlah jurnalis diusir dari kantor Wali Kota Medan saat hendak melakukan wawancara kepada Bobby Nasution. Pengusiran tersebut dilakukan petugas Kepolisian, Satpol PP dan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres), Rabu (14/4/2021) sore.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hal ini bermula saat dua awak media menunggu di depan pintu masuk Kantor Wali Kota Medan dengan tujuan meminta konfirmasi atas permasalahan Pegawai Tata Usaha di salah satu sekolah negeri di Kota Medan.
Setelah awalnya coba diusir oleh Satpol PP, jurnalis kembali didatangi oleh Polisi dan disusul oleh dua orang menggunakan kemeja berwarna hitam dan putih bertuliskan Paspamres. Awak media kembali diusir dan sempat terjadi cekcok saat itu dengan dalih kehadiran rekan pers yang mengganggu ketenangan dan kenyamanan.
“Jangan hidupi handphone, sikit-sikit jangan direkam, hapus itu mbak! Matiin dulu,” ujar salah satu Paspampres kepada jurnalis.
Akibat kejadian itu, puluhan jurnalis Kota Medan lakukan aksi demonstrasi sebagai bentuk protes atas tindakan yang menghalang-halangi tugas pers tersebut. Unjuk rasa dilakukan di depan kantor Wali Kota Medan, Kamis (15/4/2021).
“Meskipun Bapak keluarga yang terhormat, keluarga dari Presiden, kita memang memahami bahwa keluarga dari Presiden dikawal oleh Paspampres, tetapi hanya sebatas pengawalan. Apakah memang kawan-kawan jurnalis menjadi suatu ancaman untuk Wali Kota Medan? Ingat Pak Wali Kota, anda dipilih oleh masyarakat Kota Medan untuk menjadi pemimpin di Kota Medan. Balai Kota ini dibangun oleh uang rakyat, dibangun oleh uang jerih payah dan pajak dari masyarakat,” ujar rekan jurnalis dalam orasinya.
Para pekerja media tersebut menekankan bahwa profesi mereka telah dijamin oleh Undang-undang sebagai bentuk demokrasi di negara ini.
“Dalam Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dijelaskan bahwasanya kebebasan pers adalah wujud dari demokrasi bangsa ini. Tetapi yang ada dan yang terjadi di Kota Medan hari ini adalah bentuk arogansi istana yang wujudnya ada di dalam gedung Kantor Wali Kota Medan,”
“Kami jurnalis Kota Medan menolak arogansi yang ada dan yang terjadi hari ini,” tegasnya. [KM-06]













