Peredaran 40 Kg Ganja Digagalkan, Polsek Patumbak Tangkap 3 Orang Tersangka

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak menunjukkan bararang bukti ganja yang diamankan dari 3 orang tersangka. Total ganja yang diamankan sebanyak 40 Kg. (KabarMedan.com)

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Reskrim Polsek) Patumbak menangkap 3 orang tersangka dan menyita barang bukti ganja sebanyak 40 kg.

Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza saat konferensi pers di Mapolsek Patumbak pada Sabtu (17/4/2021)mengatakan, ketiga orang tersebut ditangkap pada Jumat (9/4/2021) malam.

Ketiga orang itu berinisial IR (39), warga Jalan Binjai KM13,8, Desa Sungai Semayang, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Berprofesi sebagai penjaga malam.

Kemudian SL (29), warga Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis, Mandailing Nata. dan MF (28), warga Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.

“Pada saat pelaksanaan penangkapan tersebut, disepakati untuk pembelian 2 kg secara un der cover buy,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Pada saat petugas yang menyamar tiba di sebuah rumah di KM 13,8 Desa Sungai Semayang, Sunggal, seorang IR keluar dari dari sebuah rumah kontrakan dengan membawa 2 bal ganja kering. Pada saat itu juga petugas langsung melakukan penangkapan.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di sebuah tempat yang diduga menjadi gudang penyimpanan ganja. Di lokasi tersebut, ditemukan sebanyak 38 bal ganja kering yang oleh IR disebutkan bahwa ganja tersebut milik SL dan MF. Keduanya berprofesi sebagai penjual sate.

Untuk memancing munculnya SL dan MF, IR menelepon SL agar datang ke rumahnya karena ganja sudah terjual dan uang hasil penjualannya sebesar Rp 10 juta. Sekitar pukul 21.30 WIB, SL tiba di rumah IR untuk mengambil uang. Seketika itu petugas menangkapnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

SL saat itu mengaku dirinya disuruh oleh tersangka MF untuk menjemput uang dari IR. Selanjutnya, petugas menangkap tersangka MF di rumahnya. Begitupun MF mengaku bahwa ganja tersebut didapatkan dari seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.

“Yang jelas dari identifikasi awal kita, ganja ini akan diedarakan di Medan. Riwayat kejahatan tersangka sedang didalami. Asal ganja, kalau kita lihat ini dari Mandailing Natal,” katanya.

Dijelaskannya, ketiga tersangka nekat mengedarkan ganja tersebut karena desakan ekonomi. Ketiga tersangka dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara. [KM-05]