MEDAN, KabarMedan.com | Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Sumatera Utara, H Iwan Zulhami jalani sidang pertamanya hari ini, Senin (19/4/2021) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
Iwan Zulhami didakwa atas tindakan jual beli jabatan yang bermula saksi Zainal Arifin Nasution sebagai Kepala Seksi (KASI) di Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal mengusulkan dirinya untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal. Pengajuan dirinya tersebut nyatanya tak kunjung diterima.
Kesempatan pengajuan diri kembali ada ketika Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal yaitu Dur Berutu mendapatkan promosi untuk menjadi pejabat di Universitas Negeri Medan sehingga terjadi kekosongan jabatan. Masrawati Sipahutar menjadi orang yang kemudian diangkat sebagai Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Mandailing Natal, namun Iwan merasa bahwa jabatan tersebut kurang cocok untuk diemban oleh seorang wanita.
Ia kemudian berdiskusi dengan Nurkholidah Lubis yang merupakan Kepala MAN 3 Medan, seseorang yang akrab dengannya. Nurkholidah yang juga mengenal Zainal Arifin langsung mengusulkan nama tersebut kepada Iwan untuk diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal.
“Selanjutnya saksi Zainal dan Nurkholidah sepakat untuk bertemu di Medan untuk membicarakan tindak lanjut pengisian jabatan tersebut. Kemudian kepada terdakwa, Iwan menyampaikan keinginannya untuk menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Mandailing Natal,” ujar Jaksa Penuntut Umum.
Iwan Zulhami pun menyanggupi dengan kesepakatan adanya pemberian uang senilai Rp 700 juta. Tanggal 13 Mei 2019, Zainal membawa uang sebesar 250 juta untuk diberikan kepada Iwan melalui Nurkholidah di ruang kerjanya di MAN 3 Medan. Selanjutnya tanggal 17 Mei 2019, uang senilai Rp 100 juta kembali diserahkan Zainal kepada Nurkholida, begitupun tanggal 23 Mei 2019 Zainal menyerahkan uang senilai Rp 50 juta.
Tanggal 27 Mei 2019, Zainal mengirimkan uang senilai Rp 65 juta melalui rekening Zilkifli Batubara yang merupakan suami dari Nurkholida. Kemudian tanggal 28 Mei 2019 uang senilai Rp 185 juta kembali diserahkan oleh Zainal.
Benar saja, akhirnya Zainal berhasil menduduki jabatan yang ia inginkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Sumatera Utara No. 860/Kw.02/1-b/Kp.07.6/07/2019 tanggal 12 Juli 2019 yang langsung ditandatangani oleh terdakwa Iwan Zulhami.
Atas perbuatannya, Iwan terancam hukuman pidana dalam Pasal 5 ayat 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP. [KM-06]














