MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) akan melakukan penyekatan dan memaksa pemudik yang nekat untuk putar balik. Hal tersebut menindaklanjuti aturan larangan mudik 2021, mulai 6 – 17 Mei mendatang.
Dalam keterangan tertulis yang diterima, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan Polda Sumut akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalur perbatasan di Sumut selama dikeluarkannya aturan larangan mudik.
Dikatakanya, beberapa pintu masuk dan perbatasan di Sumut yang disekat, yakni Sumut – Aceh, Sumut – Sumbar, Sumut – Riau. Dalam penyekatan larangan mudik tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan TNI, Dinas Perhubungan, Pemerintah Daerah setempat dan stakeholder terkait lainnya.
Polda Sumut, lanjutnya, menyiapkan pos pengamanan di setiap daerah yang masih masuk dalam wilayah Sumut untuk mengantisipasi terjadinya arus mudik yang mendahului, seperti Medan – Tebingtinggi, Medan – Langkat. Wilayah perbatasan tersebut akan dijaga ketat personil Polri-TNI agar masyarakat tidak melaksanakan mudik.
“Apabila ditemukan adanya masyarakat yang nekat mudik maka petugas akan paksa putar balik. Nantinya, para petugas yang disiagakan di pos-pos pengamanan juga dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan, yakni helm, masker, pakaian, sarung tangan, dan sepatu agar petugas tidak tertular COVID-19,” ungkapnya.
Menurutnya, larangan mudik 2021 sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran pandemi COVID-19 guna mempercepat pemulihan kesehatan masyarakat secara nasional.
“Polda Sumut saat ini masih melaksanakan Operasi Keselamatan Toba 2021 selama 14 hari ke depan sebagai langkah kepolisian prakondisi Idul Fitri sekaligus sosialisasi masif tentang larangan mudik,” ujarnya. [KM-05]














