
MEDAN, KabarMedan.com | Tim Gabungan TNI AL menangkap seorang nahkoda berinisial KH (33) dan anak buah kapal (ABK) berinisial HS (34) di Perairan Pulau Jemur, Rokan Hilir, Provinsi Riau ke arah Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara yang membawa narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi seberat 110,925 kilogram
Saat konferensi pers di Lantaman I Belawan, pada Senin (19/4/2021) siang, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid menjelaskan, pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 01.30 WIB, di Perairan Pulau Jemur, TNI AL menangkap 1 unit kapal tanpa nama berukuran 5 Gross Ton (GT) diawaki 2 orang tersebut.
“Setelah dilaksanakan pemeriksaan info awal, (kapal itu) memuat narkoba dari Malaysia. Setelah digeledah, memang betul ditemukamn sabu dan ekstasi dibungkus karung goni sebanyak 6 karung. Dengan rincian 79 bungkus jenis sabu-sabu. Kemudian 21 bungkus diduga jenis pil ekstasi,” katanya.
Selanjutnya, barang bukti itu dibawa ke Lantamal I Belawan dan dilakukan pengecekan serta penimbangan di Bantor Lab Bea dan Cukai Kelas 2 Medan. Hasilnya, lanjur Rasyid, ditemukan sebanyak 87 bungkus sabu-sabu seberat 92.512 gram dan ekstasi sebanyak 61.378 butir. Setelah ditimmbang hasilnya 18.413 gram.
“Total keseluruhan, dijumlahkan, narkoba ditangkap 110,925 kg. Barang bukti selanjutnya diproses akan diserahkan ke BNN untuk dilaksanakan proses lebih lanjut,” katanya.
Dijelaskannya, berdasarkan keterangan sementara dari kedua tersangka, narkoba tersebut datang dari Malaysia melalui transfership di tengah laut dan akan diedarkan di Tanjung Balai – Asahan. Pelaku, lanjut dia, menggunakan modus terputus, yakni barang datang dari Malaysia, kemudian membuat janji di tengah laut.
Di titik tertentu, akan ketemu untuk transfer barang (transfership). Berdasarkan informasi dari intelijen, pihaknya bisa menangkap pelaku di titik pertemuan itu. “Secara singkat sudah disampaikan ke BNN, setelah diserahkan nanti akan tindak lanjuti tentang adanya 4 orang yang pesan ini di sekitar Tanjung Balai Asahan. Ini ada hp yang bisa beri petunjuk sipa orang-orang tersebut, untuk akan mempermudah proses selanjutnya,” katanya.
Terhadap dua orang pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. [KM-05]













