Polsek Medan Timur Tangkap Pria dan Wanita Tersangka Pencurian Toko Suku Cadang

Personel Tim Polsek Medan Timur menangkap ER (32) dan WH (42), atas kasus pencurian toko suku cadang (16/4/2021) dinihari. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Personel Tim Polsek Medan Timur menangkap seorang perempuan berinisial ER (32) dan seorang pria berinisial WH (42), warga Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur terkait kasus pembobolan toko suku cadang sepeda motor di Jalan Bambu pada Jumat (16/4/2021) dinihari.

Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian di toko tersebut. Dalam aksunya, kedua tersangka mencongkel pintu belakang tokonya. Toko tersebut bersebelahan dengan rumah korban. Saat itu, korban mendengar ada suara mencurigakan di dalam tokonya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Saat dicek ternyata pintu belakang tokonya itu sudah dibobol maling dan banyak suku cadang sepeda motor miliknya yang hilang,” katanya, Jumat (23/4/2021).

Tak terima barang-barangnya dicuri, korban membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Dari laporan itu pihaknya pelakukan penyelidikan di lokasi serta mengecek rekaman CCTV yang dipasang di toko tersebut. Pihaknya mengetahui para pelaku setelah melihat rekaman CCTV tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Selanjutnya, pihaknya melakukan pencarian terhadap pelaku. Hingga akhirnya pada Selasa (20/4/2021), pihaknya berhhasil meringkus tersangka WH di Jalan Bambu. Dari interogasi, pelaku mengakui telah membobol toko suku cadang tersebut bersama rekan-rekannya berinisial ER, FR dan IM.

ER, diketahui merupakan pemilik kos-kosan yang ditempati oleh tersangka WH. “Kita lakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka lain dan berhasil meringkus seorang wanita berinisial ER sementara rekanya yangain FR dan IM sedang kita buru,” ujarnya. [KM-05]