MEDAN, KabarMedan.com | Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengecam pemakaian rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu.
“Kita tentunya sangat mengecam, kalau memang itu benar,” ujar Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut dr Aris Yudhariansyah, Kamis (29/4/2021).
Aris menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kita juga meminta kepolisian memeriksa sampai tuntas apa maksud dan tujuan menggunakan rapid test daur ulang itu,” ujarnya.
Aris menjelaskan, pemakaian rapid test antigen bekas tentunya tidak lagi memiliki akurasi yang benar. Sebab, rapid test antigen itu, memang dirancang hanya untuk sekali pakai.
“Jadi bisa aja yang muncul hasil (pemeriksaan) yang pertama. Tapi kita nggak tahu tujuannya menggunakan itu, berarti mau bohong-bohong. Apalagi kalau dakronnya itu digunakan berulang, itu keterlaluan namanya,” ujarnya. [KM-05]














