Aksi Tolak Kenaikan BBM di Rumah Dinas Gubernur Berakhir Ricuh dan Dibubarkan Paksa

Massa aksi saat dibubarkan paksa oleh petugas, Jum'at (7/5/2021) sore.

MEDAN, KabarMedan.com | Aksi kepung Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara dalam rangka menolak kenaikan BBM dan tuntutan dicabutnya Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 berakhir ricuh. Massa aksi dibubarkan secara paksa oleh Petugas Kepolisian dan Satpol PP dengan alasan tidak boleh melakukan demonstrasi di depan Rumah Dinas Gubernur, Jum’at (7/5/2021) sore.

“Jadi kronologi penangkapan dan pembubaran aksi kami saat melakukan aksi di Rumah Gubernur pihak Satpol PP dan Kepolosian ramai mendatangi kami bahwa dalil mereka tidak boleh ada yang demo di Rumah Dinas Gubernur, udah ada aturannya bahwa tidak boleh demo di Rumah Dinas Gubernur. Jadi kami diusir paksa, kami diseret-seret sama Kepolisian, sama Satpol PP,” ujar salah satu massa aksi.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Kesejahteraan Sumatera Utara itu dibubarkan secara paksa pada pukul 16.30 WIB, beberapa orang sempat diamankan oleh petugas. “Bahkan ada yang dipukul, jadi kami dibubarkan paksa, kami tadi disepak, dijambak, Wartawan pun tadi dibilang Polisi jangan ada yang meliput,” tambahnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Atas peristiwa tersebut, para Mahasiswa menilai bahwa tindakan represifitas aparat merupakan sebuah bentuk pelanggaran hak berpendapat yang terjamin dalam negara demokrasi. Ia mengecam sekaligus menyayangkan aksi penolakan kenaikan BBM tersebut harus berakhir dengan ricuh.

“Polisi dan Satpol PP telah melanggar hak-hak demokrasi Mahasiswa dan hak berpendapat, pihak Kepolisian sudah melanggar Hak Asasi Manusia dan melakukan tindakan anarkis kepada Mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi terkait penolakan kenaikan BBM di Sumatera Utara, bahwa memang Gubernur Sumatera Utara tidak bermartabat,” tuturnya. [KM-06]