Pengurusan IMB Lamban, Bobby Nasution Sidak Dinas Pelayanan Terpadu

Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution sidak di DPMPTSP Kota Medan dan Disdukcapil Kota Medan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Hari pertama usai libur lebaran Idul Fitri 2021, Wali Kota Medan, Bobbby Afif Nasution melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan di Jalan AH Nasution dan Disdukcapil di Jalan Iskandar Muda, pada Senin (17/5/2021).

Menurut Bobby, sidak kali ini fokus di dua dinas tersebut karena sering mendapat keluhan dari masyarakat, salah satunya terkait laporan lambannya pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). “PTSP ini, banyak sekali masyarakat, pelaku usaha yang mempertanyakan (pengurusan) IMB yang sangat lama,” ujarnya.

Dijelaskannya, pihaknya akan segera mereformasi birokrasi yang dinilai jadi biang kerok lambannya pengurusan IMB. PTSP selama ini harus menunggu rekomendasi dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sebelum izin IMB diterbitkan.

Bobby kemudian menempatkan petugas Dinas Perkim yang mengurus rekomendasi IMB di kantor DPMPTSP. Ruangan khusus akan disiapkan. “Jadi PTSP sudah benar-benar semua, tidak ada lagi PTSP yang menunggu rekomendasi Perkim. Perkim yang pindah kesini, bagiannya,” ujar Bobby.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Pihaknya telah mengecek kesiapan PTSP dalam mengeluarkan IMB dan mengecek ruangan yang akan digunakan pegawai Dinas Perkim. Kantor Dinas Perkim, lanjutnya, tidak pindah atau bergabung dengan PTSP, hanya petugas yang mengurusi rekomendasi IMB yang akan ditempatkan di sana.

Dia mendesak PTSP untuk segera menerbitkan IMB tidak lebih dari 21 hari kerja. Selama ini, keluhan yang masuk padanya adalah, IMB selalu dikeluarkan lebih dari 21 hari, yang dinilai lamban oleh masyarakat. Bobby mewanti-wanti pihak dinas untuk tidak memungut biaya apapun dari masyarakat saat pengurusan IMB, selain biaya retribusi yang diwajibkan oleh negara.

“Saya tekankan ke PTSP jangan ada minta-minta, jangan ada biaya selain retribusi yang diwajibkan oleh negara,” tegasnya.

Di tempat tersebut, Bobby masih menjumpai adanya kursi-kursi pegawai yang kosong. Bobby memerintahkan Kepala DPMPTSP untuk mencatatkan nama-nama ASN yang bolos untuk diserahkan kepadanya.

“Alasannya apapun, hari Senin, hari pertama kerja untuk pelayanan, saya minta untuk diopimalkan. Saya minta namanya dicatat ya Pak,” kata Bobby sambil menunjuk Kepala DPMPTSP Kota Medan, Suherman.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sebelumnya, Bobby sidak di Disdukcapil Kota Medan di Jalan Iskandar Muda Medan. Kedatangannya di kantor tersebut, untuk memastikan, layanan administrasi kependudukan berjalan optimal pada hari pertama kerja, usai libur Lebaran Idul Fitri.

“Tadi saya kesana, di atas jam delapan (pagi). Karena dulu, pada awal-awal, saya datang di bawah jam delapan, alasan belum ada isinya karena belum jam delapan. Tadi (sebagian besar) sudah terisi. Layanan sudah cukup baik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Suherman menyebut, pihaknya akan sesegera mungkin melaksanakan perintah Wali Kota Bobby. “Jadi sebelumnya, pengurusan izin di kita, 21 hari,” katanya.

Dia mangatakan, jika tak ada kendala dan masalah di lapangan, izin-izin melalui PTSP akan diupayakan selesai sekitar 14 hingga 15 hari. “Jadi dengan semua diserahkan ke PTSP, kita yang survei, petugas Perkim kemari, maka pengurusannya akan cepat selesai,” ujarnya. [KM-05]