
MEDAN, KabarMedan.com | Bermula dari video kerumunan di sebuah pesta pernikahan, Personel Polsek Medan Timur turun ke lokasi dan mendapati banyaknya tamu yang tak menerapkan protokol kesehatan di Jalan Gaharu, Lingkungan 8, Lorong I, Kecamatan Medan Timur pada Minggu (30/5/2021) malam.
“Kita bubarkan karena melanggar protokol kesehatan. Ada kerumunan di situ. (Pembubuaran) itu jam 22.00 WIB,” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol M. Arifin ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (31/5/2021) sore.
Dijelaskannya, untuk pesta atau hajatan menurutnya belum ada aturannya karena Perwal maupun Pergub, masih untuk kafe atau tempat hiburan. Penindakan yang dilakukan oleh pihaknya di tempat tersebut adalah adanya pelanggaran protokol kesehatan. Para tamu, kata dia, tidak menggunakan masker dan menjaga jarak.
“Cuman untuk kerumunan, kita tegakkan prokesnya,” ungkapnya.
Petugas, memberikan surat pernyataan kepada pemilik hajatan (pesta) untuk tidak mengulangi perbuatannya, karena situasi masih pandemi COVID-19. Proses pembubaran dilakukan secara persuasif dan humanis. Pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada warga untuk tidak menggelar acara keramaian di masa pandemi COVID-19 ini.
Pihaknya juga tidak pandang bulu untuk membubarkan acara yang dianggap menmbulkan kerumunan. “Kalau masih tidak diindahkan kita tindak tegas. Hukum tertinggi saat ini keselamatan masyarakat,” ujarnya. [KM-05]













