Tukang Jahit di Labura Ditangkap karena Nyambi Jualan Sabu-sabu

Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (33) diringkus petugas Polres Labuhanbatu di rumahnya lantaran nyambi jualan sabu-sabu. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial JS (33) diringkus petugas Polres Labuhanbatu di rumahnya di Kecamatan Aek Natas, Labuhanbatu Utara pada Sabtu (5/6/2021) lantaran nyambi jualan sabu-sabu.

Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu mengatakan, pihaknya mengamankan JS setelah menerima informasi dari media sosial adanya seseorang yang terlibat dalam peredaran narkoba.

“Diawali adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial. Sepekan dilakukan penyelidikan, JS ditangkap pada Sabtu (5/6/2021) setelah anggota berhasil melakukan under cover buy,” ujarnya, Selasa (8/6/2021).

MOdusnya, tersangka JS yang mengaku baru sebulan jualan sabu-sabu itu, dia dititipkan dua paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya. Harganya, Rp 650.000 – Rp 700.000. Kemudian, sabu-sabu itu dijualnya sebesar Rp 950.000 hingga Rp 1 juta.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, pihaknya harus memberikan perhatian kepada tiga orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah. Sementara suami tersangka ini sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga. Dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas,” bebernya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Untuk itu, lanjutnya, pihaknya berkomunikasi dengan pihak keluarga untuk mengurus anak anaknya. Saat ini masih diurus oleh tetangganya. Apabila dari keluarga tidak berkenan, maka kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura.

Kepada masyarakat, ujarnya, sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang. Tersangka JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. [KM-05]