KPK Rapat Koordinasi dengan Kejaksaan Se-Sumut untuk Selamatkan Aset Penerimaan Negara

MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah penyelamatan aset dan penerimaan negara agar sesuai dengan perencanaan. Hal tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi dan evaluasi penyelamatan aset dan penerimaan negara di Sumatera Utara bersama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-provinsi Sumatera Utara.

“Kami berharap adanya koordinasi kita untuk mengetahui apa yang sudah kita lakukan. Kita perlu ketahui progresnya hingga saat ini dan apakah capaian sesuai dengan yang kita harapkan agar semakin jelas langkah dan tindak lanjut kita ke depan,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi I Didik Agung Widjanarko, Rabu (7/7/2021).

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut DR Prima juga menyampaikan apresiasi kepada KPK karena sudah memfasilitasi penyelesaian masalah aset dan piutang pajak pemerintah daerah (pemda) di Sumut. Prima menjelaskan bahwa di Kejati Sumut ada 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang masuk dari Pemprov Sumut. Sebanyak 10 telah selesai, dan sisanya 2 SKK masih berproses. Selain itu, tambah Prima, terdapat 3 SKK senilai Rp 41 Miliar terkait penyelesaian atau penagihan kredit bermasalah di PT Bank Sumut. Total nilai aset sebesar Rp 74 Miliar.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Untuk menyelamatkan aset milik pemda, kalau bisa memakai instrumen Perdata dan Tata Usaha Negara atau Datun. Tetapi apabila sekiranya tidak bisa, gunakan instrumen Pidana Khusus,” kata Prima.

Selanjutnya, disampaikan oleh masing-masing Kejari data terkait penyelamatan aset, yaitu setidaknya terdapat 100 SKK terkait penyelamatan aset pemda. Dengan rincian 24 SKK dari Pemkot Binjai, 1 SKK dari Pemkot Medan (Belawan), 8 SKK dari Pemkot Tebing Tinggi, 37 SKK dari Pemkab Simalungun, 1 SKK dari Pemkab Serdang Bedagai dan 63 SKK dari Pemkab Tapanuli Selatan.

Nilai aset yang cukup signifikan untuk diselamatkan berlokasi di Kota Binjai dan Kab Toba. 24 aset di Kota Binjai yang dilakukan pendampingan Kejari memiliki total luasan 132 ribu meter persegi dengan total nilai perolehan Rp 9,6 Miliar. Sedangkan di Kab Toba, total ada 3 aset dengan SKK. Untuk 2 aset SKK tahun 2020 bernilai sekitar Rp 7,6 Miliar. Sedangkan 1 aset SKK tahun 2021 bernilai Rp 1 Triliun.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Selain itu, setidaknya terdapat 134 terkait piutang pajak pemda dengan rincian 23 SKK dari Pemkot Binjai, 2 SKK dari Pemkot Medan (Kejari Belawan), 40 SKK dari Pemkot Tebing Tinggi, 3 SKK dari Pemkot Pematang Siantar, 37 SKK dari Pemkab Simalungun, 5 SKK dari Pemkab Serdang Bedagai, 20 SKK dari Pemkab Asahan dan 4 SKK dari Pemkot Gunungsitoli. Total pemulihan piutang setidaknya Rp3,5 Miliar.

Kemudian, yang cukup besar adalah terkait tunggakan pajak dan retribusi daerah atas proyek Centre Point oleh Kejari Medan mengingat piutang pajak PBB nya yang belum dibayarkan dan pihak manajemen tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan piutang pajak. Selain dari PBB, proyek Centre Point juga masih bermasalah terkait retribusi IMB.

Dari laporan yang disampaikan oleh masing-masing Kejari ini, KPK akan menindaklanjuti dengan pemda terutama untuk pemda yang sama sekali tidak mengeluarkan SKK penyelamatan aset. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, masih terdapat sejumlah masalah aset pemda yang berpotensi untuk dibantu oleh Kejaksaan. [KM-06]