Ibadah di Masjid Ditiadakan di Medan, MUI Sumut Pertanyakan Aturan Tersebut

Dr. H. Maratua Simanjuntak sebagai Ketua Umum MUI Sumatera Utara Periode 2020-2024

MEDAN, KabarMedan.com | Seiring dengan dikeluarkannnya instruksi Gubernur Sumatera Utara terkait perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kegiatan di rumah ibadah di Kota Medan dan Sibolga ditiadakan untuk sementara. Aturan tersebut tertuang dalam edaran Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/INST/2021 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara Maratua Simanjuntak mempertanyakan aturan yang berlaku di Kota Medan tersebut apakah akan merata di seluruh kecamatan atau tidak. Hal ini perlu ditegaskan menurutnya dikarenakan daerah yang tidak terkena zona merah di Kota Medan tak perlu diadakan peniadaan kegiatan di Rumah Ibadah.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Jadi harus diterjemahkan dulu, Medan itu apakah seluruhnya. Kalau memang sudah 5 yang kena di RT itu, di kelurahan itu, ya wajar lah untuk tidak dilakukan shalat berjamaah di Masjid. Tapi kalau di daerah-daerah lain, di kecamatan lain tidak seperti itu, tidak harus ditiadakan,” katanya, Kamis (8/7/2021).

“Tapi saya pikir tidak seluruhnya. Jadi seumpamanya Medan Johor dan Medan Selayang yang merah dan tidak terkendali, mungkin di daerah itu ya ditiadakan lah shalat Idul Adha yang berkerumun, dilakukan di rumah masing-masing boleh, tidak ada masalah dikerjakan dengan keluarga inti,” sambung Maratua Simanjuntak.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ia juga menyarankan kepada daerah yang memang dalam keadaan darurat untuk melakukan shalat berjamaan di rumah. “Shalat jamaah pun kalau memang sudah tidak terkendali di rumah aja, kan gitu. Makanya ukurannya begitu, harus ditanyakan lagi kepada daerah masing-masing,” tuturnya.

Maratua mengatakan bahwa meskipun kegiatan di rumah ibadah harus ditiadakan, namun azan tetap harus berkumandang. Hal ini dilakukan untuk tetap mengingatkan masyarakat agar melakukan kewajiban ibadah meskipun tidak di Masjid. Menurutnya pembatasan ini harus dihargai karena aturan dari pemerintah, tetapi tidak membuat masyarakat kemudian meninggalkan ibadah dan kewajibannya. [KM-06]