Simpang Siur Status Kota Medan, Merah atau Oranye?

Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan, dr. Mardohar Tambunan. Foto: KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Kota Medan sebelumnya dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara dinyatakan sebagai daerah yang berada dalam kategori IV sehingga diberlakukan aturan khusus. Hal itu menyebabkan beberapa kegiatan di Kota Medan ditiadakan, salah satunya kegiatan di rumah ibadah.

Sempat simpang siur mengenai status Kota Medan yang dinyatakan sebagai zona merah atau zona oranye sehingga harus menerapkan aturan yang lebih ketat dibanding Kabupaten/Kota lainnya. Dalam instruksi Gubernur sendiri, Kota Medan dan Sibolga menjadi 2 daerah yang dinyatakan darurat dari 12 Kabupaten/Kota yang menerima perintah perpanjangan PPKM Mikro.

Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Medan, Mardohar Tambunan menegaskan bahwa Medan saat ini berada di zona oranye, dengan tingkat resiko yang sedang.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Kita memang zona oranye, kita laporkan ke Pak Wali memang itu bentuknya,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis (8/7/2021).

Saat dikonfirmasi mengenai informasi yang mengatakan bahwa Medan masuk ke dalam zona merah, Mardohar mengaku tidak tahu bagaimana hal itu beredar.

“Kalau itu tidak tahu,” jawabnya singkat.

Sebelumnya diberitakan dalam instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/26/INST/2021 yang merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 bahwa Kota Medan dan Sibolga masuk ke dalam kategori IV. Hal tersebut diperoleh dari hasil asesmen yang mana jumlah kasus positif Covid-19 menjadi faktor pendukung. Medan dan Sibolga memiliki lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk yang dirawat di Rumah Sakit akibat Covid dalam hitungan waktu per satu minggu.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kegiatan makan dan minum yang beroperasi di tempat tertentu ataupun di lokasi pusat perbelanjaan tetap dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas yang dibatasi hanya 25% dengan jam operasional hingga pukul 17.00 WIB. Sedangkan layanan pesanan antar atau dibawa pulang dapat beroperasi hingga 24 jam.

Sementara itu, kegiatan ibadah di Masjid, Gereja, Vihara, serta tempat ibadah lainnya di Kota Medan dan Sibolga juga ditiadakan.

“Ya kita ikut, kan tidak apa-apa kita ikuti semua. Itu baik kok, paling tidak kan bisa mengingatkan dan mencegah. Alangkah lebih sebelum terjadi kita menjaga, kan,” tutur Mardohar menanggapi hal tersebut. [KM-06]