MEDAN, KabarMedan.com | Berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat telah diterima oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Medan. Penyerahan berkas atas nama tersangka Esthi Wulandari tersebut dilengkapi dengan alat bukti dan dilakukan secara virtual di Ruang Tahap II Pidasu Kejadi Medan dan Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Sebelumnya Esthi yang menjabat sebagai Bendahara Puskesmas Glugur Darat ditangkap karena diduga melakukan tindak korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2019. Kasi Intelijen Bondan Subrata menyampaikan Esthi Wulandari disangkakan pasal terkait, dimana berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap pada tanggal 5 Juli 2021 lalu.
Ia juga mengatakan bahwa Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 3.496.229.000 yang diperuntukkan untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan, pembelian alat kesehatan dan obat-obatan serta biaya untuk operasional kesehatan telah digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Perbuatan itu dilakukan tersangka terhitung sejak April hingga Desember 2019.
“Perkara dugaan korupsi Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Puskesmas Glugur Darat Tahun Anggaran 2019 dipergunakan untuk dirinya sendiri salah satunya untuk mengikuti arisan online sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan kas sehingga mengakibatkan total kerugian negara sebesar 2.789.533.186 rupiah,” tuturnya, Jum’at (9/7/2021).
Akibat perbuatannya, Esthi Wulandari disangkakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedang menyiapkan dakwaan serta melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan untuk dapat segera disidangkan,” tutur Bondan. [KM-06]














