Tunggak Pajak Hingga Milyaran Rupiah, Pihak Centre Point Pasrah Gedungnya Disegel

MEDAN, KabarMedan.com | Pihak pengelola Mall Centre Point harus tertunduk lesu saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan meminta pengunjung untuk keluar dari salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Kota Medan itu. Pasalnya, mall yang beralamat di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu akan segera disegel oleh Pemerintah Kota Medan.

“No comment ya,” ujar Andy sambil berlalu menolak permintaan wawancara dari rekan wartawan, Jum’at (9/7/2021).

Wali Kota Medan Bobby Nasution didampingi oleh Wakil Wali Kota Aulia Rachman memimpin langsung penyegelan Mall Centre Point yang disinyalir bermasalah dalam Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan tidak melakukan pembayaran pajak hingga beberapa tahun terakhir.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Ingin saya sampaikan bahwa ini bukan tiba-tiba, saya tekankan ini bukan tiba-tiba. Ini bukan tidak ada komunikasi, ini bukan tidak ada pembicaraan sebelumnya,” ujar Bobby Nasution.

Mengenai pajak, bahkan sudah pernah dibuat MoU antara PT KAI dan PT ACK namun telah kedaluwarsa selama dua tahun. Itikad baik pun tak kunjung diterima dari Mall Centre Point Medan.

“Kami Pemko Medan hari ini hanya meminta hak kami yang seharunsya kalau ini ada pembayaran pajak itu sebesar 56 miliar,” kata  Bobby.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ia juga menyampaikan bahwa pada pertemuan 7 Juni 2021 lalu yang dihadiri oleh KPK, Kajari Medan, PT KAI, PT ACK, dan Pemko Medan yang menyepakati bahwa pembayaran pajak akan dilakukan pada tanggal 7 Juli. Namun hingga tenggat waktu tersebut, pihak PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point tidak kunjung melakukan pembayaran.

“Jadi sekarang kita akan memberikan waktu 3 hari lagi ke depan, kalau memang kesepakatan bisa kita lakukan, Senin akan kita buka lagi,” tuturnya. [KM-06]