IDI Medan Sebut di Tengah Pandemi, Tempat Terbaik adalah Rumah

Sebanyak 38 tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Pusat telah membuat kebijakan untuk memperluas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa dan Bali dari 12 – 20 Juli mendatang.

“Karenanya, kalau PPKM Darurat di Medan telah menjadi kebijakan pemerintah, maka hal itu haruslah dilaksanakan,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Medan dr Wijaya Juwarna SpTHT-KL

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Menurutnya, saat ini rumah adalah tempat yang terbaik. Dia mengimbau agar tidak keluar rumah kecuali karena kebutuhan mendasar misalnya bekerja ataupun belanja kebutuhan primer. Kemudian tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin.

Mengenai status Kota Medan yang zona orange (risiko sedang) penyebaran COVID-19, menurutnya zona tersebut berpotensi kembali merah (risiko tinggi). “Kecuali sudah hijau benar, barulah kita merdeka,” ujarnya.

Baca Juga:  Praperadilan Ditolak PN Sei Rampah, Penetapan Tersangka Cabul Anak di Polres Sergai Sah

Sebagaimana diketahui, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan penerapan PPKM darurat. Dikatakannya, 15 daerah yang ditetapkan untuk melaksanakan PPKM Darurat tersebut, yakni Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Tanjung Pinang, Kota Batam, Kota Bandar Lampung, Kota Medan, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kota Singkawang, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong dan Kota Mataram.  [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here