MEDAN, KabarMedan.com | Wali Kota Tanjung Balai non-aktif M. Syahrial melakukan sidang dakwaan terkait kasus dugaan suap di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/07/2021). Ia didakwa setelah melakukan suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin.
Stepanus Robin menerima uang sebesar 1,69 miliar dari M. Syahrial dengan maksud agar dapat menghentikan penyelidikan terhadap kasus jual beli jabatan di lingkup Pemko Tanjung Balai.
“Memberikan sesuatu berupa uang seluruhnya berjumlah 1.695.000.000 kepada Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik pada KPK dengan maksud supaya Stepanus Robinson Pattuju mengupayakan agar penyelidikan yang sedang dilakukan KPK mengenai dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjung Balai yang melibatkan terdakwa tidak naik ke penyidikan,” ujar Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Budhi Sarumpaet saat membacakan dakwaan.
Dalam persidangan perdana tersebut juga terseret nama Wakil Ketua DPR-RI Muhammad Aziz Syamsudin yang disinyalir sebagai orang yang mengenalkan M. Syahrial kepada Robin. Bahkan perkenalan tersebut juga terjadi di rumah dinas politisi asal Partai Golkar tersebut.
Budhi mengungkapkan bahwa saat itu Robbin memperlihatkan tanda pengenal dan secara jelas menyebutkan bahwa dirinya adalah penyidik dari KPK. Kepada Stepanus Robinson, M. Syahrial mengungkapkan keinginannya untuk kembali maju pada Pilkada periode 2021-2024. Saat itulah Stepanus Robinson menyampaikan informasi terkait perkara jual beli jabatan yang ada di Pemko Tanjung Balai yang sedang ditangani oleh KPK.
“Terdakwa meminta Stepanus Robinson Pattuju selaku penyidik KPK supaya membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjung Balai yang melibatkan terdakwa ke tingkat penyidikan agar proses Pilkada yang akan diikuti terdakwa tidak bermasalah,” tuturnya.
Akibatnya, M. Syahrial didakwa dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1. [KM-06]














