Nyaris Berhasil Bawa Kabur, Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Massa

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria bernama Ilham (40), warga Dusun II, Desa Denai Kuala, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara diamuk massa saat hendak mencuri satu unit sepeda motor. Ia terpergok saat hendak menjalankan aksinya di Dusun Cempaka, Desa Beringin, Kecamatan Beringin, Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Beringin Iptu Randy Anugrah Putranto menjelaskan pada Selasa (13/7/2021) bahwa satu setengah jam sebelum kejadian, pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai buruh tersebut berangkat dari rumah bersama temannya, Yono.

“Keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega warna hitam milik Yono,” ujarnya.

Saat melintas di lokasi kejadian, keduanya satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 2829 AEE milik Leo Anggara (26) yang merupakan warga setempat terparkir begitu saja di teras depan rumahnya dengan kunci kontak sepeda motor lengket begitu saja.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Merasa mendapatkan sasaran yang bagus, Yono memerintahkan Ilham untuk bereaksi. Ilham turun dari boncengan dan segera melancarkan aksinya, namun saat menggeser sepeda motor suara berisik tak dapat terhindarkan. Korban yang mendengar bunyi tersebut, korban akhirnya bergegas keluar untuk mengecek sepeda motornya dan tidak ada lagi.

Melihat ke sekitar, korban melihat pelaku belum terlalu jauh membawa sepeda motor miliknya. Ia langsung berteriak dan menimbulkan reaksi spontan dari masyarakat untuk mengejar pelaku. Setelah tertangkap, massa yang saat itu telah berkerumun langsung menghakimi pelaku hingga babak belur. Sementara teman pelaku, Yono sudah tancap gas alias kabur lebih dulu. Mendapat info tersebut Personel Unit Reskrim Polsek Beringin  langsung ke lokasi dan mengamankan pelaku dari amuk massa.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan, sedang pelaku lainnya masih kita buru. Pelaku Ilham kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana,” tutur Iptu Randy. [KM-06]