MTP Terhadap Ketua DPRD Sergai Tak Miliki Dasar Hukum

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Praktisi Hukum sekaligus Bendahara Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai (Sergai) dan Tebing Tinggi, Alamsyah, angkat bicara soal Mosi Tidak Percaya (MTP) yang dilayangkan 29 anggota terhadap Ketua DPRD Kabupaten Sergai.

Ia menilai, apa yang diputuskan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Sergai terkait MTP terhadap Ketua DPRD Sergai ini sudah sangat tepat, karena tidak memiliki dasar hukumnya (legal standing). Sehingga keputusan tuntutan MTP tidak memenuhi unsur itu keputusan yang sangat bijak.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Saya menilai putusan BK DPRD tersebut sudah tepat karena tidak ada dasar hukum (legalstanding) Mosi Tidak Percaya tersebut,” ungkap pengacara muda itu, Rabu (14/07/2021).

Olehkarenanya, kata Alamsyah, momen ini harusnya menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memilih anggota DPRD ke depannya, yakni harus memiliki ilmu pengetahuan yang mumpuni serta memahami tugas dan fungsi legislatif.

Seharusnya, anggota Dewan itu tidak hanya mengedepankan emosi semata, karena masih banyak program kepentingan rakyat yang harus diperjuangkan sehingga lebih baik fokus dan konsen dengan hal tersebut bukan malah bermanuver yang akhirnya menjadi bahan tertawaan masyarakat sendiri.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Disini saya berharap mudah-mudahan ke depannya masyarakat dapat menilai kinerja sekitar 29 Anggota Dewan yang sudah membuat Mosi Tidak Percaya tidak layak lagi untuk dipertahankan untuk mewakili masyarakat di Parlemen”, tegasnya.

Dan yang paling menarik lagi, kata Alamsyah, adalah aktor di belakang layar, yang memunculkan Mosi tidak Percaya ini, pasti akan melakukan cuci tangan sambil duduk tersenyum melihat permainannya yang kandas di tengah jalan.[KM-04]