MEDAN, KabarMedan.com | Petugas gabungan Polsek Percut Sei Tuan bersama Muspika Kecamatan Medan Tembung membubarkan sebuah pesta pernikahan di kawasan Jalan Suluh , Kecamatan Medan Tembung. Tindakan tersebut diambil mengingat diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak Senin (12/7/2021) lalu.
Acara yang juga menampilkan orgen tunggal tersebut pada akhirnya membuat petugas melakukan himbauan kepada masyarakat agar menaati aturan PPKM Darurat yang berlaku. Pihak panitia acara dan warga yang datang juga diminta untuk tidak melakukan kontak langsung dan tetap menjalankan protokol kesehatan dengan memakai masker.
“Penghentian acara resepsi pernikahan ini kita lakukan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, sesuai juga dengan aturan PPKM Darurat yang telah diberlakukan,” ujar Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu.
Sebelumnya Kota Medan telah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak tanggal 12 Juli 2021 lalu. Penyekatan telah dilakukan di pintu masuk Kota Medan dan jalan-jalan yang ada di Kota Medan untuk menekan penyebaran Covid-19. Menyusul setelahnya Kabupaten Deli Serdang yang juga menerapkan PPKM Darurat di sembilan kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Medan. [KM-06]














