MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mencatat penurunan drastis mobilitas masyarakat, terhitung setelah satu pekan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 12 Juli 2021 lalu, berdasarkan amatan CCTV.
“Kita mencatat adanya penurunan mobilitas masyarakat dan kendaraan selama satu pekan penerapan PPKM Darurat di Kota Medan,” ujar Kasatgasopsda Aman Nusa II Kombes Pol Yus Nurhaman yang juga sebagai Direktur Sabhara Polda Sumut, Senin (19/7/2021).
Turunnya mobilitas tersebut menurutnya tak lepas dari pembatasan dan penyekatan yang diberlakukan di berbagai titik di dalam kota maupun di pintu masuk kota. Hal tersebut ditujukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.
“Pengelolaan ruas Jalan dilaksanakan dari pukul 07.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Tujuannya agar masyarakat yang tidak mempunyai kepentingan mendesak untuk tetap berada di rumah dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tuturnya.
Sementara itu, titik penyekatan dan pengalihan arus lalu lintas yang ada di Kota Medan semakin bertambah hingga mencapai 40 titik mulai hari ini, Senin (19/7/2021). Peningkatan jumlah titik penyekatan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolrestabes Medan Riko Sunarko yang mengatakan pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak TNI maupun pihak Pemerintah Kota.
“Untuk titik pembatasan mobilitas masyarakat pada masa PPKM Darurat ini diperluas dengan menambah posko penyekatan hingga di 40 titik. Penyekatan tetap dilaksanakan seperti biasa dari pukul 07.00 hingga pukul 00.00 WIB,” ujarnya. [KM-06]














