51 Korban Penipuan Data Pinjaman Online Resmi Lapor ke Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com | Sebanyak 51 orang korban penipuan data pinjaman online warga Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Sergai.

Para korban melaporkan kasus ini, melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Kamis 17 Juli 2021 lalu.

“Kami sudah melaporkan kasus ini Bang, ke Polres”, kata Rawiyah salahseorang perwakilan pelapor, Selasa (20/07/2021), di Sialang Buah.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Menurut Rawiyah, mereka mewakili para korban telah melaporkan kasus itu, atas nama Erika Supiani (48), sebagai pelapor sementara dirinya dan seorang lagi bernama Misnah (34), sebagai saksi.

Namun katanya, sampai saati ini belum ada panggilan lagi terkait kasus ini dari Polres Sergai.

“Belum ada panggilan lagi Bang”, katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Kasat Reskrim AKP. Deny Setiawan Lubis ketika dikonfirmasi membenarkan laporan para korban pemalsuan data pinjaman online tersebut.

“Sudah masuk laporannya Bang”, katanya via pesan WhatsApp, Selasa (20/07/2021).

Ia mengatakan akan segera menindaklanjuti kasus tersebut dengan memanggil saksi terlebih dahulu untuk dimintai keterangannya.

“Akan kami tindaklanjuti Bang, dengan memanggil saksi-saksi”, ucapnya.[KM-04]