MEDAN, KabarMedan.com | Tim II Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, Usman Manurung (38). Penangkapan Usman dilakukan berdasarkan laporan Nomor: LP/108/III/2021/SU/RES TANJUNG BALAI, tanggal 26 Maret 2021.
Perbuatan cabul pelaku pertama kali diketahui seorang saksi ES tanggal 24 Maret 2021. ES kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut pada ayah korban dan menceritakan kejadian yang dilihatnya. Menurut kronologi yang dijabarkan, pelaku memanggil korban yang masih berusia 14 tahun masuk ke dalam rumah pelaku. Ia kemudian membuka pakaian korban seluruhnya dan mulai menjalankan aksi cabulnya tersebut.
Sang ayah langsung menanyakan kejadian yang ia dengar dari saksi ES kepada korban, lalu dibenarkan. Korban mengaku setiap kali pelaku selesai melakukan aksinya ia diberi uang senilai 5000 rupiah. Sontak menjadi berang, ayah korban kemudian melaporkan pelaku ke Polres Tanjung balai untuk ditindaklanjuti secara hukum.
“Benar, pencabulan yang terjadi sejak bulan Maret 2021 itu sudah terjadi tiga kali dan pelaku kini sudah kami tangkap dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai, Rabu (21/7/2021).
Usman Manurung dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI no.23 thn 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. [KM-06]














