Medan PPKM Level 4, Pekerja Terdampak Akan Diberikan Subsidi Upah

Ilustrasi gaji (Dok. Kumparan)

MEDAN, KabarMedan.com | Pemerintah Sumatera Utara tengah mematangkan rencana subsidi gaji yang akan diperuntukkan bagi pekerja yang terdampak PPKM Level 4. Subsidi upah senilai 1 juta rupiah tersebut akan diberikan setelah semua persiapan dan pendataan selesai dilakukan.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian. Ia mengatakan pemberian subsidi akan segera dikoordinasikan dengan Pemerintah Kota Medan dan para perusahaan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Bagi tenaga kerja yang terdampak akan diberikan bantuan 1 juta rupiah per-orang. Tapi itu akan dilihat nanti sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya, Jum’at (23/7/2021).

Sementara itu, Kota Medan masih menjadi satu-satunya target pemberian subsidi upah. Sebab, Medan masih menjadi satu-satunya daerah di Sumatera Utara yang menerapkan PPKM Level 4.

“Kita utamakan di Kota Medan. Sementara Medan yang akan dapat karena PPKM Level 4. Tapi nanti untuk yang level 3 akan kami usahakan,” tuturnya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sebelumnya Pemerintah telah melakukan perpanjangan PPKM yang awalnya adalah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4. PPKM Darurat di Kota Medan berlaku sejak tanggal 12 Juli hingga 20 Juli 2021 lalu, kemudian PPKM Level 4 akan diberlakukan hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang. [KM-06]