MEDAN, KabarMedan.com | Petugas gabungan yang terdiri dari Satgas Covid-19, Kepolisian dan pihak Pemerintah Kota Medan menggerebek salah satu perusahaan periklanan SPD Communication yang beralamat di Jalan Putri Merak Jingga, Kecamatan Medan Barat.
Pemeriksaan pun dilakukan lantaran perusahaan dianggap melanggar aturan yang telah ditetapkan selama berlakunya PPKM Level 4 di Kota Medan. Belasan karyawan ditemukan masih bekerja di kantor sedangkan perusahaan dianggap tidak termasuk ke dalam kategori sektor kritikial maupun esensial.
“Benar, kita melakukan penindakan. Sebanyak 17 karyawan beserta pimpinan perusahaan tersebut sudah diamankan ke Mapolrestabes Medan,” ujar Plt Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung, Sabtu (24/7/2021).
Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu mendapat laporan bahwa karyawan di perusahaan tersebut dipaksa masuk untuk bekerja oleh pimpinan. Bahkan sebelum penindakan ini terjadi, Rafles mengungkap bahwa perusahaan sudah pernah diberi surat peringatan untuk melakukan pekerjaan dari rumah.
“Kemarin sudah pernah kita kasih peringatan. Saat itu kita razia beberapa karyawannya bersembunyi di lantai empat, setelah diadakan razia kembali kedapatan banyak yang masih bekerja bahkan ada yang mengaku dipaksa,” tuturnya. [KM-06]














