MEDAN, KabarMedan.com | Setelah sempat jadi buron selama satu minggu, akhirnya pelaku penganiayaan driver ojek online di Plaza Medan Fair diamankan petugas.
Rahmat Syukur Giawa (22), warga Jalan Piring, Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah ditangkap lantaran melakukan pemukulan terhadap driver ojek online yang tak sengaja mengarahkan lampu sepeda motor ke arah pelaku.
Korban yang bernama Federman Zebua (21) mengaku sudah meminta maaf pada pelaku terlebih dahulu saat peristiwa itu terjadi. Pelaku yang tak terima lampu sepeda motor mengarah kepadanya memaki-maki driver kemudian datang melakukan penganiayaan. Pelaku memukul dirver ojek online di bagian kepala, wajah dan dada.
“Korban menolak untuk berdamai, jadi laporan tersebut kami proses,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah, Selasa (27/7/2021).
Saat dilakukan penangkapan tak ada sama sekali perlawanan dari pelaku. Atas perbuatannya, Rahmat dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan. [KM-06]














